Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Friday, July 18
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»TRUE»11 Perusahaan Perusak Lingkungan Disanksi Rp18,3 Triliun
    TRUE

    11 Perusahaan Perusak Lingkungan Disanksi Rp18,3 Triliun

    Jane DoePublish date2019-02-17
    VIVA
    Share
    Facebook

    Berita

    Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo mengatakan, pemerintah memberikan sanksi kepada 11 perusahaan yang telah melakukan pembalakan liar dan pembakaran hutan. Jokowi mengklaim, pemerintah telah menjatuhkan sanksi sebesar Rp18,3 triliun.
    Hal itu ditegaskan Jokowi sebagai komitmen pemerintah, untuk menegakkan keadilan dan menindak setiap pelaku perusak lingkungan.

    HASIL CEK FAKTA

    Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) mengaku telah menggugat secara perdata sejumlah perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pembalakan liar. Selama periode 2012-2018, MA telah mengabulkan gugatan Kementerian LHK terhadap 11 perusahaan.

    Sembilan kasus sudah inkracht (berkekuatan tetap) di tingkat pengadilan negeri. Sementara itu, dua di antaranya masih menunggu putusan banding di pengadilan tinggi.
    Adhityani Putri dari Yayasan Indonesia Cerah, membenarkan adanya penjatuhan sanksi atas pelaku perusakan lingkungan hidup. Namun, berdasarkan pemantauan Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), belum ada putusan tersebut yang dieksekusi oleh pengadilan.

    Setali tiga uang, Iqbal Damanik, peneliti Auriga juga mengatakan, meskipun 11 perusahaan telah dinyatakan bersalah dengan denda Rp18,3 triliun dan telah berkekuatan hukum tetap, namun sebagian besar nilai tersebut tetap belum dieksekusi.

    Menurutnya, penanganan kasus pencemaran lingkungan yang ditangani selama ini masih sangat minim ketimbang intensitas pelanggaran hukumnya. Dalam tiga tahun terakhir, hanya 13 kasus yang ditangani, jauh di bawah penanganan yang dilakukan terhadap kasus pembalakan liar dan kejahatan lingkungan lainnya.

    "Illegal logging masih terjadi di Tanah Papua, kerugian dari ini diperkirakan mencapai Rp6,1 triliun dalam tiga tahun terakhir," ujar Iqbal. (asp)

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.viva.co.id/berita/viva-fakta/1122084-cek-fakta-11-perusahaan-perusak-lingkungan-disanksi-rp18-3-triliun

    Publish date : 2019-02-17

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.