Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Thursday, July 10
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»TRUE»Cek Fakta Klaim Anies, Siapakah Mega Suryani Dewi?
    TRUE

    Cek Fakta Klaim Anies, Siapakah Mega Suryani Dewi?

    Jane DoePublish date2023-12-12
    Berita Satu
    Share
    Facebook

    Berita

    Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menyinggung kasus pembunuhan ibu rumah tangga, Mega Suryani Dewi

    HASIL CEK FAKTA

    1. Mega tewas di tangan suami
    Ibu beranak dua Mega Suryani Dewi (24), tewas di tangan sang suami, Nando Kusuma Wardana (25), di rumah kontrakan mereka di Jalan Cikedokan, Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban diduga dihabisi pada Kamis (7/9/2023) malam dan jenazah baru diketahui orang tua korban pada Sabtu (9/9/2023) subuh.

    2. Mega pernah melaporkan sebelum kejadian
    Mega diketahui pernah membuat laporan sebelum kejadian pembunuhan. bunda Mega, Neng Linda menuturkan, anaknya pernah melaporkan KDRT yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi pada 7 Agustus 2023. Laporan itu disertai bukti visum et repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Annisa, Cikarang.

    3. Laporan telah diproses pihak kepolisian
    Pihak kepolisian memproses laporan KDRT sesuai dengan proses yang berlaku. Namun, Mega dan Nando rujuk kembali seiring meredanya masalah KDRT dan adanya perjanjian di atas materai agar sang suami tidak mengulangi perbuatannya. Dengan demikian, klaim Anies bahwa laporan Mega tidak digubris tidaklah benar.

    4. Pelaku menyerahkan diri ke polisi
    Nando membunuh Mega pada 7 September 2023 dan akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Seusai pelaku menyerahkan diri, polisi menahan Nando di Polsek Cikarang Barat. Nando dikenai Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 juncto Pasal 44 ayat 3 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

    KESIMPULAN

    Publish date : 2023-12-12

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.