Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, July 9
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»TRUE»Cek Fakta: Mahfud MD Sebut Kasus Pinjol Masuk Hukum Perdata
    TRUE

    Cek Fakta: Mahfud MD Sebut Kasus Pinjol Masuk Hukum Perdata

    Jane DoePublish date2023-12-22
    Times Indonesia
    Share
    Facebook

    Berita

    Debat Pilpres 2024 jilid kedua untuk Pemilu 2024 berlangsung di Jakarta Convention Center, Jumat (22/12/2023) malam. Cawapres Mahfud MD dalam debat kali ini menyebut kasus pinjol masuk dalam hukum perdata.

    HASIL CEK FAKTA

    Penelusuran tim Cek Fakta TIMES Indonesia bersama koalisi Cek Fakta serta ahli, menemukan bahwa pernyataan Mahfud MD terkait pinjol masuk dalam hukum perdata adalah benar.

    Data dari Hukumonline, menyebutkan bahwa pinjaman legal harus dibayar, karena hal ini berkaitan dengan kewajiban debitur untuk melunasi utangnya kepada kreditur. Secara umum, utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUHP Perdata yang berbunyi:

    Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

    KESIMPULAN

    Pernyataan Mahfud MD tentang kasus pinjol masuk dalam hukum perdata merupakan informasi benar. Pinjaman online legal diatur dalam KUHP Perdata, yang mewajibkan debitur untuk melunasi hutang pada kreditur. Cek Fakta TIMES Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih selektif menerima informasi atau menyebarkan informasi yang benar.

    Rujukan

    https://www.hukumonline.com/klinik/a/risiko-hukum-galbay-pinjol-gagal-bayar-pinjol-yang-wajib-kamu-tahu-lt641d6e0f2f2c8

    Publish date : 2023-12-22

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.