Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Saturday, July 19
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Klarifikasi OJK soal Program Bantuan Lunasi Utang Pinjol
    CekFakta

    Cek Fakta: Klarifikasi OJK soal Program Bantuan Lunasi Utang Pinjol

    Jane DoePublish date2024-01-19
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membantu melunasi utang pinjaman online (pinjol) beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan oleh salah satu akun Facebook pada Jumat (19/1/2024).
    Akun Facebook tersebut mengunggah artikel berjudul "Nasabah Galbay Bisa Tidur Nyenyak, Kini Ada Bantuan Melunasi Utang Pinjol dari OJK, Begini Syaratnya". Dalam artikel tersebut terdapat tata cara mengikuti program dari OJK untuk melunasi utang pinjol.
    "Assalamualaikum,
    Teman-Teman, mudah2an Lampiran ini bisa menjadi jalan keluar dan setidaknya meringankan...Silahkan dicoba...🙏" tulis salah satu akun Facebook.
    Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah beberapa kali direspons dan mendapat empat komentar dari warganet.
    Benarkah OJK memiliki program bantuan untuk melunasi utang pinjol? Berikut penelusurannya.
     

    HASIL CEK FAKTA


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi adanya program bantuan dari OJK untuk melunasi utang pinjol. Penelusuran dilakukan dengan mengunjungi akun Instagram OJK, @ojkindonesia.
    Dalam salah satu postinganya, akun @ojkindonesia meluruskan kabar adanya informasi bantuan untuk melunasi utang pinjol. Menurut OJK, kabar tersebut ternyata tidak benar.
    "HOAX Bantuan Untuk Melunasi Utang Pinjol dari OJK
    Sobat OJK,
    Marak beredar informasi adanya Program Bantuan OJK untuk melunasi utang pinjol dengan mengajukan dokumen persyaratan.
    Faktanya informasi ini HOAX ya Sobat.
    Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK @kontak157.
    Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari Hoax.
    #OJKIndonesia #OJK #CekDulu #Keuangan #ModusPenipuan #Hoax #Pinjol #Galbay," tulis akun Instagram @ojkindonesia pada 18 Januari 2024.
     

    KESIMPULAN


    Postingan yang berisi informasi adanya program bantuan dari OJK untuk melunasi utang pinjol ternyata tidak benar. Hal ini telah diklarifikasi oleh OJK lewat akun Instagramnya, @ojkindonesia. Menurut OJK, kabar tersebut adalah tidak benar.

    Rujukan

    https://www.instagram.com/p/C2PjXBgprWZ/?hl=id  

    Publish date : 2024-01-19

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.