Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Friday, July 18
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[Cek Fakta] Benarkah Sri Mulyani Setop Pemberian Gaji ke-13 untuk PNS? Ini Faktanya
    CekFakta

    [Cek Fakta] Benarkah Sri Mulyani Setop Pemberian Gaji ke-13 untuk PNS? Ini Faktanya

    Jane DoePublish date2024-05-20
    Medcom.id
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar sebuah narasi bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani menhentikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara atau PNS. Narasi ini di media sosial, baru-baru ini.  

    Adalah akun X @yaniarsim yang turut mengunggah narasi tersebut, 17 Mei 2024. Berikut narasi selengkapnya:

    "Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan

    Nikmat keberlanjutan."

    Benarkah demikian?  

    [Cek Fakta] Ahok dan Anies Bersatu Melawan Bobby dan Kaesang, Ini Faktanya

    HASIL CEK FAKTA

    Dari penelusuran kami, klaim bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani menghentikan pemberian gaji ke-13 untuk PNS atau ASN, tidak sepenuhnya benar. Faktanya, penghentian gaji ke-13 hanya untuk ASN dengan kondisi tertentu.

    Gaji ke-13 PNS akan dicairkan paling cepat Juni 2024. Namun tidak semua PNS yang mendapatkan gaji ke-13.

    Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024.Terutama dalam Pasal 5.

    "Gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi: Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain dan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan," demikian seperti dilansir dari Kompas.com, Senin 20 Mei 2024.

    KESIMPULAN

    Klaim bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani menghentikan pemberian gaji ke-13, tidak sepenuhnya benar. Faktanya , penghentian gaji ke-13 hanya untuk ASN dengan kondisi tertentu.  

    Informasi ini teridentifikasi sebagai hoaks false context (konteks keliru). False context adalah sebuah konten yang disajikan dengan narasi dan konteks yang salah. Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.

    Rujukan

    https://www.kompas.com/tren/berita/123000265-cair-juni-ini-kategori-asn-yang-tidak-mendapat-gaji-ke-13

    https://archive.ph/N3zkL

    Publish date : 2024-05-20

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.