Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, July 23
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Hoaks Judul Artikel Istri Bacok Suaminya Hingga Tewas karena Tak Diberi Jatah
    CekFakta

    Cek Fakta: Hoaks Judul Artikel Istri Bacok Suaminya Hingga Tewas karena Tak Diberi Jatah

    Jane DoePublish date2024-06-03
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan artikel berjudul istri bacok suami hingga tewas karena tidak diberi jatah. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 31 Mei 2024.
    Dalam postingannya terdapat cuplikan layar artikel dari Banjarmasin Post dengan judul:
    "Istri bacok suami hingga tewas, gara-gara minta jatah tidak di kasih, Yuli 34 thn: Saya geram karena saya minta jatah suami tidak mau padahal saya sangat pengen sekali"
    Lalu benarkah postingan artikel berjudul istri bacok suami hingga tewas karena tidak diberi jatah?

    HASIL CEK FAKTA


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan memasukkan judul dalam postingan dalam website Banjarmasin Post.co.id. Namun tidak ditemukan artikel seperti dalam postingan.
    Penelusuran dilanjutkan dengan menggunakan Google Lens. Hasilnya ada video yang identik dengan postingan.
    Video itu diunggah akun Kompas TV Banjarmasin di Youtube dengan judul "Istri Bunuh Suami Saat Tertidur Pulas" yang tayang pada 23 Februari 2023.
    Dalam video dijelaskan alasan istri membunuh suaminya adalah karena alasan ekonomi. Peristiwa itu sendiri terjadi di Ngawi, Jawa Timur pada 18 Februari 2023.
    Banjarmasin Post menulis peristiwa ini dalam artikel berjudul "Instruktur Senam di Ngawi Ini Bunuh Suami Kala Tidur, Pukul Kepala Korban Berkali-kali dengan Palu" yang tayang pada 22 Februari 2023.
    Berikut isi artikelnya:
    "BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus penyebab tewasnya Romdan (42) di Desa Sigaran, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur akhirnya terkuak.
    Pria ini tak tewas karena terpeleset di dalam rumahnya. Namun ia dibunuh oleh istrinya sendiri bernama Anis Puji Lestari (35) yang merupakan seorang instruktur senam.
    Korban dibunuh dengan cara cukup sadis yakni dipukul dengan palu saat tidur. Bahkan kepala korban dipukul lebih dari sekali oleh pelaku. Hal ini terlihat pada reka ulang kasus pembunuhan tersebut.
    Adapun pelaku mengaku nekat membunuh suaminya lantaran motif ekonomi. Namun polisi belum menjelaskan detail mengenai penyebab pembunuhan.
    Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wijaputera mengatakan, Anis telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan suaminya sendiri.
    "Pelaku sudah mengakui perbuatannya, penetapan tersangka juga didasarkan pada keterangan sejumlah saksi," ujarnya, Rabu (22/2/2023).
    Pelaku sempat berpura-pura menemukan korban dan mengaku korban meninggal lantaran terpeleset.
    Polisi melakukan reka ulang kasus pembunuhan tersebut di tempat kejadian di Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu (22/2/2023).
    Kapolres menjelaskan, ada 19 adegan yang diperankan oleh pelaku. Diketahui pula bahwa Anis membunuh sang suami dengan palu saat korban tidur.
    "Di adegan ke-7 pelaku mengayunkan palu ke kepala korban saat korban tidur miring sebanyak empat kali yang membuat korban mengalami pendarahan pada bagian kepala dan membuat korban meninggal," kata Dwiasi.
    Dari hasil rekonstruksi polisi memastikan Anis adalah pelaku tunggal.
    Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 5a juncto 44 ayat ke 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian.
    "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Dwiasi.
    Diberitakan sebelumnya, pembongkaran makam Romdan dilakukan untuk proses penyelidikan penyebab kematian korban yang meninggal dalam kondisi tidak wajar di kamarnya.
    Pembongkaran makam Romdan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan kematian korban karena ditemukan dalam kondisi berlumuran darah di kamar rumahnya pada Sabtu (18/2/2023).
    Sementara, keluarga korban tidak ada yang melapor ke polisi atas kematian yang janggal tersebut.
    "Saat ini sedang melakukan ekshumasi dilanjutkan dengan otopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian dari korban,” ujarnya saat ditemui di area permakaman umum Desa Sirigan, Senin (20/2/2023)."

    KESIMPULAN


    Postingan artikel berjudul istri bacok suami hingga tewas karena tidak diberi jatah adalah hoaks.

    Rujukan

    https://www.youtube.com/watch?v=f4Y1Q9ao_UM

    https://banjarmasin.tribunnews.com/2023/02/22/instruktur-senam-di-ngawi-ini-bunuh-suami-kala-tidur-pukul-kepala-korban-berkali-kali-dengan-palu?page=2

    Publish date : 2024-06-03

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.