Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, July 23
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Hoaks Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp 400 Ribu per Bulan
    CekFakta

    Cek Fakta: Hoaks Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp 400 Ribu per Bulan

    Jane DoePublish date2024-08-20
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang iuran BPJS Kesehatan naik hingga Rp400 ribu per bulan beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 10 Agustus 2024.
    Akun Facebook tersebut mengunggah gambar yang diduga berisi tagihan iuran BPJS. Tertulis biaya premi atau tagihan sebesar Rp400 ribu. Gambar tersebut kemudian dikaitkan dengan kabar bahwa ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga Rp400 ribu per bulan.
    "Astaga naga perbulannya bayar BPJS Rp 104.000 tp sekarang bayar 400rb....
    Mampussssssss tinggal dikonoha," tulis salah satu akun Facebook.
    Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 8 kali direspons dan mendapat 8 komentar dari warganet.
    Benarkah kabar tentang iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan hingga Rp 400 ribu? Berikut penelusurannya.
     

    HASIL CEK FAKTA


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan hingga Rp 400 ribu. Penelusuran dilakukan dengan menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Ia mengatakan bahwa kabar tersebut tidak benar.
    "Hal tersebut kabar tidak benar atau hoaks," kata Rizzky kepada Liputan6.com, Selasa (20/8/2024).
    Ia menjelaskan, nominal iuran BPJS Kesehatan bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
    "Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu," tambah Rizzky.
     

    KESIMPULAN


    Kabar tentang iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan hingga Rp 400 ribu ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, iuran bagi peserta JKN saat ini masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Nilai iuran BPJS Kesehatan yakni Rp150 ribu untuk kelas I, Rp100 ribu untuk kelas II, dan Rp35.000 bagi kelas III setelah mendapat subsidi Rp7.000.

    Publish date : 2024-08-20

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.