Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Tuesday, July 22
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Klarifikasi DJP Bisa Akses Mutasi Rekening dan Kartu Kredit
    CekFakta

    Cek Fakta: Klarifikasi DJP Bisa Akses Mutasi Rekening dan Kartu Kredit

    Jane DoePublish date2024-09-13
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mengakses mutasi rekening dan kartu kredit beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkah salah satu akun Facebook pada 2 September 2024.
    Akun Facebook tersebut mengunggah sebuah surat mengenai implementasi sistem perpajakan "CoreTax" pada 1 Januari 2025.
    "Sehubungan dengan adanya implementasi CoreTax pada tahun 2024, maka dengan ini kami sampaikan bahwa
    Maka untuk itu setiap wajib pajak WAJIB:
    Demikian informasi ini kami sampaikan agar WAJIB DIPATUHI demi meminimalisir resiko pajak bagi WP yang kami kelola. Terimakasih," demikian narasi dalam surat tersebut.
    Benarkah DJP Kemenkeu bisa mengakses mutasi rekening dan kartu kredit masyarakat? Berikut penelusurannya.
     

    HASIL CEK FAKTA


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri DJP Kemenkeu bisa mengakses mutasi rekening masyarakat. Penelusuran dilakukan dengan mengecek akun media sosial DJP Kemenkeu.
    Akun X DJP, @DitjenPajakRI menyebut bahwa informasi tersebut tidak benar. DJP Kemenkeu menyebut tidak memiliki sistem untuk mengakses data rekening dan kartu kredit.
    "HOAKS MENGATASNAMAKAN DJP
    #KawanPajak terdapat penyebaran Hoaks mengatasnamakan DJP, mohon agar #KawanPajak melakukan cek dan ricek terkait informasi yang beredar, ya.
    1. Data mutasi rekening dan/atau kartu kredit adalah data yg bersifat pribadi/milik pemilik rekening d/a kartu kredit.
    2. DJP tidak memiliki sistem yg dapat mengakses data rekening dan kartu kredit.
    3. Masyarakat agar tidak terprovokasi terkait hal ini dan melakukan konfirmasi ke pihak DJP.
    4. Informasi lebih detail silakan hubungi KPP terdekat atau @kring_pajak 1500200," tulis akun X @DitjenPajakRI pada 2 September 2024.
     

    KESIMPULAN


    Kabar tentang DJP Kemenkeu bisa mengakses mutasi rekening dan kartu kredit masyarakat telah diklarifikasi. DJP Kemenkeu memastikan tidak memiliki sistem yang dapat mengakses data rekening masyarakat dan kartu kredit.

    Rujukan

    https://x.com/DitjenPajakRI/status/1830543367370932464?t=LOq2WDzYCz2olSSdlF5IIg&s=03  

    Publish date : 2024-09-13

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.