Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, July 23
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»»Cek Fakta: Klarifikasi KPU soal Surat Suara Tercoblos di Pilbup Bandung Barat

    Cek Fakta: Klarifikasi KPU soal Surat Suara Tercoblos di Pilbup Bandung Barat

    Jane DoePublish date2024-11-27
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita

    Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang surat suara sudah tercoblos di Pilbup Bandung Barat 2024 beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun TikTok pada 24 November 2024.

    Akun Facebook tersebut mengunggah video berisi surat suara Pilkada Bandung Barat yang sudah tercoblos pada kolom cabup-cawabup nomor urut 2. Dalam video juga terdapat narasi bahwa peristiwa itu terjadi di TPS 12, Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat.

    HASIL CEK FAKTA

    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang surat suara sudah tercoblos pada Pilbup Bandung Barat 2024. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "surat suara tercoblos bandung barat" di kolom pencarian Google Search.

    Hasilnya, terdapat beberapa artikel yang menjelaskan mengenai peristiwa tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Heboh Surat Suara Pilbup KBB Tercoblos, Begini Faktanya!" yang dimuat situs jabar.idntimes.com pada 27 November 2024.

    Berdasarkan hasil penelusuran, kejadian tersebut terjadi di TPS 12 Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, KBB. Hasil penelusuran Penitia Pengawas Kecamatan, kejadian tersebut karena kesalahan panitia pemilihan (KPPS) memberikan dua surat suara ke pemilih.

    "Betul kita sudah telusuri video surat suara tercoblos. Ternyata bukan tercoblos sengaja, tapi karena kesalahan anggota KPPS memberikan surat ke pemilih," kata Ketua Panwascam Cihampelas, Basit Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2024).

    KESIMPULAN

    Bukan tercoblos sengaja, tapi karena kesalahan anggota KPPS memberikan surat ke pemilih

    Publish date : 2024-11-27

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.