Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Friday, July 11
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Benar, Surat Suara di TPS 9 Tingkulu Manado Sudah Tercoblos saat Dibuka
    CekFakta

    Benar, Surat Suara di TPS 9 Tingkulu Manado Sudah Tercoblos saat Dibuka

    Jane DoePublish date2024-11-27
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita



    Sebuah foto beredar dengan memperlihatkan kertas suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara di Manado yang telah tercoblos. Gambar tersebut beredar dengan narasi bahwa di Tempat Pemungutan Suara atua TPS 9 Tingkulu, surat suara telah tercoblos saat dibuka.  

    Foto tersebut diunggah akun Facebook ini pada 27 November 2027 pukul 10.33 WITA. Akun inipun menuliskan keterangan: "Kalah fajar p serangan komang, TPS 9 Tingkulu link 8, surat suara blm coblos pe buka so ad coblos".



    Apa benar di TPS 9 Tingkulu Manado surat suara sudah tercoblos saat dibuka?

    HASIL CEK FAKTA



    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo  menghubungi komisioner Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara atau Bawaslu Sulut. Hasilnya, Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, memastikan informasi tersebut benar. Oleh penyelenggara Pilkada setempat surat, suara itu kemudian dinyatakan sebagai surat suara rusak dan langsung diganti dengang surat suara yang baru.

    Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles, membenarkan adanya temuan kasus di TPS 9 Tingkulu, Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea, Kota Manado, yakni surat suara yang telah tercoblos saat dibuka. Menurut Ardiles, para petugas di TPS tersebut telah melaporkan kejadian itu kepada pihaknya dan segera ditangani.

    "Iya benar ada kejadian itu di TPS 9 Tingkulu dan telah ditangani. Surat suara yang sudah tercoblos itu dinyatakan rusak dan langsung diganti dengan surat suara yang baru," kata Ardiles kepada Tempo, Rabu, 27 November 2027.

    Ardiles mengatakan, sesuai regulasi, surat suara yang telah tercoblos sebelum digunakan akan dikategorikan sebagai rusak. Hingga sore ini, tambah Ardiles, selain di TPS Tingkulu, belum ada laporan kasus serupa pada TPS lainnya di Sulut.

    KESIMPULAN



    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, foto dengan klaim surat suara di TPS 9 Tingkulu, Manado, sudah tercoblos saat dibuka adalahbenar. 

    Oleh petugas penyelenggara pilkada di TPS, surat suara yang telah tercoblos dinyatakan sebagai surat rusak dan diganti dengan surat suara yang baru.  

    Rujukan

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=122123545016538953&set=g.261376108708087 /cdn-cgi/l/email-protection#0764626c61666c73664773626a7768296468296e63

    Publish date : 2024-11-27

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.