Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Saturday, July 12
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Keliru, Klaim bahwa Prabowo Umumkan Peraturan Baru untuk Memiskinkan Koruptor Dana Desa
    CekFakta

    Keliru, Klaim bahwa Prabowo Umumkan Peraturan Baru untuk Memiskinkan Koruptor Dana Desa

    Jane DoePublish date2024-12-18
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita



    Sebuah gambar beredar di Facebook [ arsip ] yang disertai klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto mengumumkan adanya peraturan baru yang bisa digunakan untuk memiskinkan pelaku korupsi Dana Desa (DD).

    Gambar itu memperlihatkan sosok Prabowo dan tiga orang mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teks dalam konten itu tertulis, Prabowo: peraturan baru! korupsi dana desa akan saya miskinkan, baik yang sudah menjabat maupun yang sudah tidak menjabat. Masyarakat harus tahu bahwa Rp 1,2 miliar per tahun dana desa yang digelontorkan pemerintah, jika kalian mencurigai dana desa diselewengkan, segera melapor”.



    Namun, benarkah terdapat peraturan baru yang dapat memiskinkan pelaku korupsi Dana Desa?

    HASIL CEK FAKTA



    Hasil verifikasi Tempo dengan menelusuri regulasi tentang pengelolaan dana desa, pemberitaan dari media kredibel dan wawancara, tidak ada peraturan baru yang diterbitkan di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk memiskinkan pelaku korupsi Dana Desa.

    Narasi dalam konten tersebut serupa dalam artikel di website Palopopos.fajar.co.id. Dalam artikel itu, pemerintah disebut menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa. Lewat PP itu, setiap individu yang terbukti melakukan korupsi dana desa akan dikenakan hukuman berat berupa pemiskinan, selain hukuman penjara dan denda.

    Tempo kemudian mengecek isi PP Nomor 85 Tahun 2024 tersebut di situs pemerintah. Namun Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 85 Tahun 2024 ternyata tidak mengenai pengelolaan Dana Desa melainkan tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut.

    Tempo juga menghubungi Koordinator Divisi Kampanye Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar. Menurut dia, tidak ada peraturan baru atau wacana pembentukan peraturan baru yang spesifik digunakan untuk memiskinkan kepala desa. 

    Menurut Tibiko, undang-undang yang berpotensi dapat digunakan untuk memiskinkan koruptor sebenarnya adalah RUU Perampasan Aset. “Wacana ini lebih tepatnya adalah upaya memiskinkan koruptor (secara umum) sebagai upaya penjeraan. Salah satunya lewat RUU Perampasan Aset,” kata Biko, sapaannya, melalui pesan, Selasa, 17 Desember 2024.

    Akan tetapi sebagaimana yang diberitakan Tempo, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar RUU yang diusulkan DPR untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Meskipun menurut Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej bahwa RUU Perampasan Aset sudah ada di DPR sejak April 2023,  pembahasannya tak berjalan lantaran bertepatan dengan momen tahun politik yakni Pilpres 2024.

    Pelaku korupsi Dana Desa tidak dijerat dengan peraturan pemerintah melainkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tindak pidana korupsi dana desa juga dapat melanggar ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

    Prabowo juga tidak pernah mengatakan tentang peraturan baru untuk memiskinkan koruptor Dana Desa. Dilansir CNNIndonesia.com, Prabowo mengumpulkan semua kepala daerah di Sentul International Convention Center (SICC), Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 7 November 2024.  

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan dalam acara itu, Prabowo menyampaikan empat fokus kerja dalam pemerintahannya, yakni pemberantasan judi online, peredaran narkotika, penyelundupan, dan korupsi.

    Namun dari sejumlah pemberitaan, dalam acara itu Prabowo tidak menyinggung secara khusus korupsi Dana Desa. Ia menyampaikan topik tersebut secara umum, yakni melarang kepala daerah dan pejabat lainnya melakukan korupsi.

    Tempo telah menghubungi empat juru bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, namun tidak mendapat jawaban mengenai klaim tersebut.

    KESIMPULAN



    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan Presiden Prabowo mengumumkan adanya peraturan baru yang dapat digunakan untuk memiskinkan koruptor Dana Desa, adalah klaimkeliru.

    Tidak ada peraturan yang secara khusus dapat digunakan untuk memiskinkan kepala desa atau mantan kepala desa pelaku korupsi Dana Desa.  

    Rujukan

    https://www.facebook.com/fadlan.agan/posts/pfbid02fqHB9kw8EKiDXeyemtdzzNXeUxMqqshahJQyvRpqgfp7iuxmDqTgQx6RQdKb2xM8l

    https://mvau.lt/media/34780826-106a-474d-be13-118caf175b6a

    https://palopopos.fajar.co.id/2024/11/15/koruptor-dana-desa-akan-dikenakan-sanksi-pencabutan-harta-dan-pemiskinan/

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/300504/perpres-no-85-tahun-2024

    https://www.tempo.co/hukum/ruu-perampasan-aset-tak-kunjung-disahkan-pengamat-hukum-butuh-keberanian-politik-dpr-1180622

    https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241106185721-32-1163758/prabowo-kumpulkan-seluruh-kepala-daerah-di-sentul-hari-ini /cdn-cgi/l/email-protection#187b7d737e79736c79586c7d756877367b7736717c

    Publish date : 2024-12-18

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.