Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Friday, July 11
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Keliru, Poster Berisi Informasi Presiden Prabowo Hapus Utang Nasabah Bank
    CekFakta

    Keliru, Poster Berisi Informasi Presiden Prabowo Hapus Utang Nasabah Bank

    Jane DoePublish date2024-12-19
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita



    Sebuah poster berisi pengumuman tentang penghapusan utang nasabah bank dengan gambar Presiden Prabowo beredar di media sosial Facebook ini [ arsip ].

    Narasi pada poster tersebut menyatakan bahwa informasi tersebut langsung dari Presiden Prabowo. Penghapusan utang nasabah bank mulai awal tahun 2025 itu, hanya mensyaratkan nasabah memiliki KTP dan Kartu Keluarga. 



    Benarkah Prabowo menghapus utang nasabah di bank?

    HASIL CEK FAKTA



    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa penghapusan utang tidak berlaku untuk seluruh nasabah bank, akan tetapi hanya kelompok masyarakat yang memenuhi syarat tertentu.

    Pada 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya. Jadi bukan utang nasabah bank pada umumnya.

    Dilansir Tempo, PP tersebut untuk menghapus piutang macet melalui penghapusbukuan dan penghapustagihan secara bersyarat di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

    Dalam Pasal 12 PP Nomor 40 Tahun 2024 itu, pemerintah akan menyetop piutang kredit  maksimal Rp  500 juta per debitur atau atau bahan usaha. Sementara, bagi per penanggung utang atau individu akan dikenai maksimal Rp 300 juta 

    Dikutip dari Bisnis.com, menurut Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19. 

    Selain itu, nasabah penerima kebijakan tersebut harus berkategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.

    "Ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita," ujarnya.

    Secara singkat, inilah syarat utang peternak, petani, pekebun dan UMKM yang akan dihapus Prabowo:

    -   Berutang di BANK Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN).

    -   Nominal utang antara Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.

    -   Hanya untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.

    -   Hanya untuk nasabah tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.

    KESIMPULAN



    Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa klaim Presiden Prabowo akan menghapus utang nasabah bank adalahkeliru.

    Penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=557686907146716&set=pcb.908129401310744

    https://mvau.lt/media/d85fd269-d012-4720-a7a7-7317eeeda5fa

    https://www.tempo.co/ekonomi/prabowo-hapus-piutang-macet-umkm-maksimal-rp-500-juta-untuk-badan-usaha-dan-rp-300-juta-per-individu-1166282

    https://finansial.bisnis.com/read/20241110/90/1814663/syarat-utang-bank-anda-bisa-dihapus-dan-dilunasi-prabowo /cdn-cgi/l/email-protection#a2c1c7c9c4c3c9d6c3e2d6c7cfd2cd8cc1cd8ccbc6

    Publish date : 2024-12-19

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.