Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Thursday, July 24
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Link Pendaftaran Bantuan Pemerintah Program Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis Ini Tidak Benar
    CekFakta

    Cek Fakta: Link Pendaftaran Bantuan Pemerintah Program Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis Ini Tidak Benar

    Jane DoePublish date2024-12-23
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran bantuan pemerintah program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 19 Desember 2024.
    Klaim link pendaftaran bantuan pemerintah program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis berupa poster digital yang berisi tulisan sebagai berikut.
    "BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SIM GRATIS
    Dibuka Hingga 32 Desember 2024
    Program SIM A/C Gratis dari Polres untuk Masyarakat"
    Unggahan tersebut diberikan keterangan sebagai berikut.
    "Pendaftaran Dan Perpanjangan SIM GRATIS, Klik link dibawah"
    Dalam unggah juga disertai link yang diklaim sebagai pendaftaran link pendaftaran bantuan pemeritah program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.
    Berikut linknya:
    "https://mediatrihub.com/programsimgratis?fbclid=IwY2xjawHVjUZleHRuA2FlbQIxMQABHWK16raElUCvVK_NmWmgRpab2PTKvacMc9q_QhAo5IEdOGIzlMpAMmCgyA_aem_h3BpKS0TLCv0N1xtBLYjMw"
    Jika link tersebut diklik, mengarah pada halaman situ yang meminta data identitas berupa nama dan nomor telepon.
    Benarkah klaim link pendaftaran bantuan pemerintah program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
     
    Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
    Caranya mudah:
    * Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
    * Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
    * Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
    * Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya
     

    HASIL CEK FAKTA


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran bantuan pemerintah program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Viral Kabar Pembuatan dan Perpanjang SIM Gratis, Berikut Fakta dari Korlantas Polri" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 23 Desember 2024.
    Dalam artikel Liputan6.com, Polri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai hoaks terkait pembuatan dan perpanjangan SIM gratis, informasi bohong tersebut beredar lewat media sosial dan aplikasi percakapan.
    Akun Instagram resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri @korlantaspolri.ntmc mengunggah informasi yang menyebut beredar hoaks yang beredar terkait pembuatan SIM gratis dan seumur hidup.
    "Telah berdar di media sosial, yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup, informasi tersebut tidak benar," bunyi unggahan tersebut.
    Dalam unggahan tersebut Korlantas Polri menyebutkan, SIM tidak dibuat seumur hidup karena telah diatur dalam Undang-Undang LLAJ No.22 tahun 2009, Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
    SIM berfungsi : (1) sebagai bukti kompetensi mengemudi: (2) sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi dan (30) data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensi kepolisian.
    Korlantas Polri juga menjelaskan terkait regulasi tarif pembuatan SIM di Indonesia, seusai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) pasal 1 huruf a,b dan pasal 8 menyebutkan:
    a. pengujuan untuk penerbitan suarat izin mengebudi baru.
    b. penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi
    Pasal 8 menyebutkan, seluruh PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke kas negara, tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional.
    Unggahan tersebut pun diberi keterangan sebagai berikut.
    "Sahabat lantas,Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya.
    Kenapa sih, SIM tidak gratis dan Tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas."
     

    KESIMPULAN


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran bantuan pemerintah program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis adalah tidak benar.
    Korlantas Polri menyebut beredar hoaks yang beredar terkait pembuatan SIM gratis dan seumur hidup.
     
     

    Publish date : 2024-12-23

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.