Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Tuesday, July 22
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»CEK FAKTA: Hakim Kasus Harvey Moeis Disuap Rp50M
    CekFakta

    CEK FAKTA: Hakim Kasus Harvey Moeis Disuap Rp50M

    Jane DoePublish date2025-01-07
    Suara.com
    Share
    Facebook

    Berita

    Suara.com - Sebuah unggahan di media sosial TikTok mengklaim bahwa hakim yang menangani kasus Harvey Moeis menerima suap sebesar Rp50 miliar.

    Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fakta, klaim tersebut tidak memiliki dasar yang valid dan tergolong sebagai informasi menyesatkan.

    Akun TikTok bernama “wiky_iki02” mengunggah sebuah foto pada Rabu, 25 Desember 2024, yang menyebutkan bahwa hakim dalam kasus timah yang melibatkan Harvey Moeis menerima suap dalam jumlah besar.

    Unggahan ini cepat menyebar dan hingga Jumat, 3 Januari 2025, telah ditonton lebih dari 7 juta kali, mendapatkan hampir 500 ribu tanda suka, serta dibagikan ulang lebih dari 11 ribu kali.

    Pemeriksaan Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan verifikasi dengan memasukkan kata kunci “Hakim Harvey Disuap 50 Miliar” ke dalam mesin pencari Google. Dari hasil pencarian, tidak ditemukan artikel atau pemberitaan yang menguatkan klaim tersebut.

    Hakim yang menangani kasus Harvey Moeis, Eko Aryanto, menjadi perhatian publik setelah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada terdakwa dan mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

    HASIL CEK FAKTA

    KESIMPULAN

    Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, klaim yang menyebutkan bahwa "hakim dalam kasus Harvey Moeis menerima suap Rp50 miliar" adalah informasi yang tidak berdasar dan tergolong sebagai konten menyesatkan.

    Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya agar tidak turut berkontribusi dalam penyebaran berita hoaks.

    Publish date : 2025-01-07

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.