Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, July 9
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Keliru, Prabowo Pecat Hakim yang Memvonis Harvey Moeis Hanya 6,5 Tahun
    CekFakta

    Keliru, Prabowo Pecat Hakim yang Memvonis Harvey Moeis Hanya 6,5 Tahun

    Jane DoePublish date2025-01-07
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita



    Sebuah akun di Instagram [ arsip ] dan YouTube mengunggah konten berisi klaim bahwa Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, langsung memecat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis ringan terdakwa korupsi Harvey Moeis. 

    Konten di Instagram berupa foto para hakim di pengadilan dengan teks: “Prabowo pecat hakim yang vonis Harvey Moeis hanya 6,5 tahun. Diumumkan hari ini korupsi 300 Triliun akan dihukum mati”. Sedangkan di Youtube berupa video pendek tiga menit berisi kompilasi foto Prabowo dan persidangan Harvey Moeis. 



    Unggahan di Instagram telah disukai 12.620 kali, sedangkan video di YouTube ditonton lebih dari 500 kali. Lalu benarkah Prabowo pecat hakim yang memvonis Harvey Moeis hanya 6,5 tahun?

    HASIL CEK FAKTA



    Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi klaim di atas dengan bantuan mesin pencarian Google. Hingga berita ini diturunkan, Tidak ada pernyataan resmi Presiden Prabowo Subianto memecat hakim yang memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun dalam kasus korupsi senilai 300 triliun rupiah.

    Dalam acara pengarahan Musrembangnas RPJMN 2025-2029 di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024, Prabowo Subianto sempat menyinggung perihal vonis yang terlalu ringan untuk kasus korupsi ratusan triliun rupiah. Namun tidak secara spesifik mengarah kepada kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.

    Pernyataan Prabowo tersebut terdapat di menit ke-41:22 hingga 42:01 pada video yang diunggah akun Youtube Sekretariat Presiden ini. Berikut kutipan pernyataan Prabowo:

    “Dan saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas menyebabkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah. Terutama hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi. Tapi, rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Ngerampok ratusan triliun, vonisnya sekian tahun.”

    Tempo melansir, Presiden Prabowo Subianto meminta para hakim memberikan hukuman setimpal terhadap para terdakwa kasus korupsi. Bila sudah jelas pelanggarannya dan kerugian negara mencapai triliunan rupiah, menurut Prabowo, hakim tidak boleh menjatuhkan vonis ringan.

    "Jaksa Agung naik banding. Vonisnya, ya, 50 tahun kira-kira," kata Prabowo dalam sebuah acara di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

    Mekanisme Pemberhentian Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah salah satu dari lima pengadilan khusus yang dibentuk di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor bersidang dengan Hakim Majelis, terdiri dari hakim karir dan hakim ad hoc dan berwenang mengadili perkara korupsi dan pencucian uang. 

    Pada Pasal 10 tertulis bahwa hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pengadilan tinggi, dan pada Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. Hakim tersebut dapat diberhentikan secara hormat karena a) permintaan sendiri; b) sakit jasmani atau rohani selama 3 (tiga) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; c) terbukti tidak cakap dalam menjalankan tugas; d) telah memasuki masa pensiun, bagi Hakim Karier; atau e) telah selesai masa tugasnya, bagi Hakim ad hoc.

    Sedangkan pemberhentian secara tidak hormat antara lain disebabkan: a) dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; b) melakukan perbuatan tercela; c) melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d) melanggar sumpah atau janji jabatan; atau e) melanggar ketentuan lainnya.

    Sebelum diberhentikan secara tetap, hakim yang telah ditetapkan tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, atau oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.

    Untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh hakim, maka harus dilakukan pemeriksaan. Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar sesuai berita Tempo, sudah sewajarnya majelis hakim yang mengadili kasus Harvey Moeis tersebut diperiksa. 

    "Sudah sewajarnya ketiga hakim ini diproses, baik administratif oleh Bawas MA (Badan Pengawasan Mahkamah Agung), perilaku oleh KY (Komisi Yudisial) atau proses pidana jika ada alat bukti telah menerima suap ataupun memeras," katanya.

    KESIMPULAN



    Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa klaim Presiden Prabowo akan memecat hakim yang memvonis Harvey Moeis hanya 6,5 tahun adalahkeliru.

    Presiden tidak dapat memecat secara langsung seorang hakim, melainkan harus melalui usulan Mahkamah Agung. Pemecatan tersebut melalui prosedur pemeriksaan untuk menemukan bukti-bukti terjadinya tindak kejahatan yang mempengaruhi penjatuhan vonis.

    Rujukan

    https://www.instagram.com/reel/DEUSGYjyWIk/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading

    https://mvau.lt/media/8b319e5d-1915-4ba0-bce9-4982d31f29a0

    https://www.youtube.com/watch?v=x3AxoDv9W0A

    https://www.youtube.com/watch?v=ojZVUGWQQuI

    https://www.tempo.co/hukum/vonis-harvey-moeis-kerugian-negara-korupsi-timah-1188421

    https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=10227

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/38791/uu-no-46-tahun-2009

    https://www.tempo.co/hukum/3-jenis-pemeriksaan-yang-bisa-dilakukan-terhadap-tiga-hakim-yang-vonis-ringan-harvey-moeis--1190688 /cdn-cgi/l/email-protection#2d4e48464b4c46594c6d5948405d42034e42034449

    Publish date : 2025-01-07

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.