Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Saturday, July 19
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Akun Penjualan Pupuk Subsidi Ini Tidak Resmi
    CekFakta

    Cek Fakta: Akun Penjualan Pupuk Subsidi Ini Tidak Resmi

    Jane DoePublish date2025-01-10
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim akun penjualan pupuk subsidi, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 26 Oktober 2024.
    Unggahan tersebut berupa infografis tabel harga pupuk bersubsidi jenis urea, ZA, SP-36, NPK PHONSKA, Petroganik dan mengarahkan untuk menghubungi akun WhatsApp yang dicantumkan dalam unggahan.Unggahan tersebut juga membubuhkan logok Kementerian BUMN, Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia.
    Unggahan infografis ini diberi keterangan sebagai berikut.
    "Disampaikan Kepada Petani/Pekebu, Bagi Yang Butuh Pupuk Subsudi Asli Langsung Pabrik Bisa Bayar Di Tempat".
    Benarkah klaim akun penjualan pupuk subsidi? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
    Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
    Caranya mudah:
    * Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
    * Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
    * Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
    * Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya
     

    HASIL CEK FAKTA


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim akun penjualan pupuk subsidi, dalam artikel berjudul "Waspada Hoaks Penebusan Pupuk Bersubsidi, Simak Ragam Faktanya" yang dimuat Liputan6.com, 9 Januari 2025 menyebutkan, beredar hoaks terkait penebusan pupuk bersubsidi di media sosial, unggahan tersebut memuat sejumlah klaim palsu, termasuk harga bersubsidi yang lebih murah dari harga resmi, alur penebusan yang tidak sesuai prosedur, serta kontak narahubung yang mengatasnamakan Dinas Pertanian.
    VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Cindy Systiarani Galuchandri mengatakan, unggahan tersebut mencantumkan logo Pupuk Indonesia secara tidak sah dan mengarahkan petani untuk memesan pupuk langsung dari pabrik melalui aplikasi WhatsApp, yang jelas melanggar mekanisme resmi penebusan pupuk bersubsidi.
    "Pupuk Indonesia menegaskan bahwa unggahan di platform Facebook adalah informasi tidak benar dan akun tersebut bukan saluran resmi dari Pupuk Indonesia maupun anak perusahaan," kata Cindy, saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (9/1/2025).
    Dia melanjutkan, terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi, pemerintah telah menetapkan melaluikeputusan Menteri Pertanian No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025 yang diteken oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada 19 November 2024, yaitu HET pupuk organik sebesar Rp800 per kilogram, HET pupuk urea sebesar Rp2.250 per kilogram, HET pupuk NPK sebesar Rp2.300per kilogram, dan HET pupuk NPK untuk kakao sebesar Rp3.300 per kilogram.
    Cindy menjelaskan, mekanisme resmi penebusan pupuk subsidi hanya dapat dilakukan melalui kios resmi sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024. Prosesnya memerlukan data petani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
    "Jika telah terdaftar dalam e-RDKK, petani hanya perlu membawa KTP untuk menebus pupuk dan dapat langsung membawa pupuk saat itu juga. Bagi petani yang tidak dapat menebus langsung, dapat diwakilkan oleh anggota keluarga atau pun gapoktan dengan menyertakan surat kuasa," tuturnya.
     

    KESIMPULAN


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com klaim akun penjualan pupuk subsidi tidak benar.
    Unggahan tersebut memuat sejumlah klaim palsu, termasuk harga bersubsidi yang lebih murah dari harga resmi, alur penebusan yang tidak sesuai prosedur yaitu dengan memesan pupuk langsung dari pabrik melalui aplikasi WhatsApp, yang jelas melanggar mekanisme resmi penebusan pupuk bersubsidi.

    Publish date : 2025-01-10

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.