Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, July 23
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
    CekFakta

    Cek Fakta: MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

    Jane DoePublish date2025-01-12
    Suara.com
    Share
    Facebook

    Berita

    Suara.com - Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Dalam video tersebut, dinyatakan bahwa ribuan kepala desa merasa menyesal dan kecewa atas putusan MK. Namun, benarkah demikian?

    Fakta Sebenarnya

    Faktanya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada 25 April 2024. UU ini memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode masa jabatan.

    Dilansir dari ANTARA, revisi UU Desa yang memuat ketentuan baru ini telah dibahas sejak Mei 2022 dan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 28 Maret 2024. Sejumlah kepala desa pun telah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, termasuk di Banyumas (293 kades), Batang (233 kades), dan Bogor (410 kades).

    Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

    Sebelumnya, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, bersama tiga kepala desa mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024.

    Pasal ini mengatur perpanjangan masa jabatan hanya bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024, sementara kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023 hingga Januari 2024 tidak termasuk dalam perpanjangan tersebut.

    Namun, MK dalam putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap telah kehilangan objek. MK menyatakan bahwa norma yang diuji telah diputus dalam putusan sebelumnya, yakni Nomor 92/PUU-XXII/2024.

    Meski demikian, MK tetap menyoroti adanya permasalahan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa dan meminta pemerintah segera menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian hukum.

    HASIL CEK FAKTA

    KESIMPULAN

    Klaim bahwa Mahkamah Konstitusi membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah tidak benar. Faktanya, UU Nomor 3 Tahun 2024 telah mengesahkan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. MK hanya menolak permohonan uji materi terkait perpanjangan jabatan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Februari 2024 karena kehilangan objek, bukan membatalkan perpanjangan masa jabatan secara keseluruhan.

    Publish date : 2025-01-12

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.