Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Thursday, July 10
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Keliru, Presiden Prabowo Subianto Memberi Hukuman Mati pada Koruptor Harvey Moeis
    CekFakta

    Keliru, Presiden Prabowo Subianto Memberi Hukuman Mati pada Koruptor Harvey Moeis

    Jane DoePublish date2025-01-13
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita



    Sebuah gambar beredar di WhatsApp [ arsip ], Instagram, Facebook, dan YouTube yang diklaim menunjukkan Presiden RI Prabowo Subianto memberi hukuman pada Harvey Moeis yang telah terbukti turut melakukan korupsi timah.

    Gambar itu memperlihatkan Harvey yang mengenakan rompi, berdiri di depan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Prabowo yang sedang duduk di kursi. Narasi konten itu menyebut bahwa Prabowo mengambil langkah kejam dengan menjatuhkan hukuman mati dalam kasus korupsi tersebut, yang eksekusinya akan dilaksanakan di Pulau Nusakambangan.



    Tempo menerima permintaan pembaca untuk memeriksa kebenaran narasi tersebut. Benarkah gambar itu menunjukkan Prabowo menjatuhkan hukuman mati pada Harvey Moeis?

    HASIL CEK FAKTA



    Tempo memverifikasi gambar itu menggunakan layanan reverse image search dan pencarian dengan kata kunci, dari mesin pencari Google. Ditemukan video asli yang memperlihatkan Prabowo dan Teddy itu. Berikut hasil penelusurannya:

    Verifikasi Gambar



    Sesungguhnya gambar itu telah direkayasa sehingga seakan-akan Harvey Moeis bersama Prabowo dan Teddy dalam sebuah acara. Padahal dalam video asli yang dipublikasikan di saluran YouTube Sekretariat Presiden, tidak ada Harvey dalam acara itu.

    Dalam acara itu hanya memperlihatkan Prabowo, Teddy, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu saat pemerintah menyampaikan keterangan pers terkait polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. 

    Acara yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024 itu, tidak berkaitan langsung dengan kasus korupsi tambang timah yang menyeret Harvey ke penjara. 

    Dilansir Tempo, Harvey Moeis dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan dan ganti rugi senilai Rp210 miliar. Hakim juga memutuskan seluruh aset Harvey harus dirampas negara.

    Harvey Moeis terseret korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 27 Maret 2024 dan vonisnya dibacakan 23 Desember 2024.

    Peran yang dilakukan Harvey adalah, menjadi penghubung dari PT Refined Bangka Tin dengan PT Timah Tbk, sehingga terjadi sejumlah kondisi yang menyebabkan kerugian negara, yang diperhitungkan bernilai Rp300 triliun.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan hukuman 12 tahun penjara yang dituntut kejaksaan terlalu berat. Mereka pun memutuskan hukumannya enam tahun enam bulan.

    Di sisi lain, berbagai pihak menilai hukuman penjara enam tahun enam bulan itu terlalu ringan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar tanggal 31 Desember menyatakan, pihaknya sedang fokus menyusun dokumen untuk mengajukan banding atas kasus tersebut.

    Maka kasus hukum tersebut kemungkinan masih bergulir. Selain itu, sesungguhnya Presiden RI tidak punya kewenangan langsung dalam memberikan putusan pidana atau putusan pengadilan, sebagaimana isi jurnal ilmiah berjudul Redesain Wewenang Dan Tanggung Jawab Presiden Dalam Sistem Peradilan Guna Menegakkan Hukum Dan Keadilan.

    KESIMPULAN



    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan gambar yang beredar memperlihatkan Prabowo memutuskan hukuman mati untuk Harvey Moeis yang terlibat kasus korupsi PT Timah Tbk adalah klaim yangkeliru.

    Gambar yang beredar telah direkayasa untuk meyakinkan warganet bahwa seakan-akan Prabowo pernah bertemu dan menjatuhkan hukuman mati pada Harvey Moeis. Padahal gambar dan narasi itu palsu.

    Rujukan

    https://s3.eu-west-1.amazonaws.com/check-api-live/capi/1411370229835740

    https://www.instagram.com/p/DEjRpq3yiix/

    https://web.facebook.com/groups/1764557370450547/posts/3917333088506287/

    https://www.youtube.com/watch?v=ieuySibikTo

    https://www.youtube.com/watch?v=Oke0Yxbixks

    https://www.tempo.co/hukum/jejak-harvey-moeis-dalam-kasus-korupsi-timah-divonis-6-5-tahun-penjara-dan-aset-asetnya-dirampas--1189387

    https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/673 /cdn-cgi/l/email-protection#cdaea8a6abaca6b9ac8db9a8a0bda2e3aea2e3a4a9

    Publish date : 2025-01-13

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.