Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, July 23
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»CEK FAKTA: Prabowo Seragamkan Gaji DPR dan MPR dengan PNS
    CekFakta

    CEK FAKTA: Prabowo Seragamkan Gaji DPR dan MPR dengan PNS

    Jane DoePublish date2025-01-14
    Suara.com
    Share
    Facebook

    Berita

    Suara.com - Sebuah unggahan di platform media sosial TikTok menghebohkan warganet setelah menampilkan narasi yang menyebutkan bahwa Prabowo Subianto akan menyeragamkan gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Unggahan tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok “onehendy” pada Jumat, 13 Desember 2024.

    Dalam video tersebut, narasi yang ditampilkan berbunyi, “Prabowo Sampaikan: Siapa yang setuju gaji DPR dan MPR disamakan dengan gaji PNS? Apakah rakyat Indonesia setuju?” Unggahan itu pun mendapat perhatian luas dengan 24,3 ribu tanda suka, lebih dari 14,9 ribu komentar, serta dibagikan ulang sebanyak 1,3 ribu kali hingga Selasa, 14 Januari 2025.

    Pemeriksaan Fakta

    Mengutip Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax), hasil pencarian dengan menggunakan kata kunci “Prabowo samakan gaji DPR dan MPR dengan gaji PNS” di mesin pencari Google tidak menemukan informasi serupa dari sumber berita yang kredibel maupun unggahan dari akun resmi pemerintahan.

    Sebagai acuan, ketentuan mengenai gaji DPR dan MPR diatur dalam sejumlah regulasi resmi. Mengutip dari laman hukumonline.com, gaji pokok anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Berdasarkan beleid tersebut, gaji pokok Ketua DPR adalah Rp5.040.000 per bulan, sedangkan anggota DPR menerima gaji pokok sebesar Rp4.200.000 per bulan.

    Selain itu, tunjangan bagi anggota DPR diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Untuk MPR, gaji pokoknya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Ketua MPR menerima gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan, sedangkan Wakil Ketua MPR memperoleh Rp4,62 juta per bulan, di luar tunjangan yang juga diberikan.

    Tidak ada satu pun regulasi yang menyebutkan adanya rencana penyamaan gaji DPR dan MPR dengan PNS. Oleh karena itu, klaim yang beredar di media sosial tersebut dipastikan tidak memiliki dasar yang valid.

    HASIL CEK FAKTA

    KESIMPULAN

    Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, narasi yang menyebutkan Prabowo Subianto akan menyeragamkan gaji DPR dan MPR dengan PNS merupakan konten palsu atau fabricated content. Warganet diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta selalu memeriksa kebenarannya melalui sumber-sumber terpercaya.

    Informasi hoaks semacam ini dapat menyesatkan masyarakat dan merusak citra tokoh publik yang bersangkutan. Penting bagi semua pihak untuk berkontribusi dalam menjaga ekosistem informasi yang sehat dan bebas dari disinformasi.

    Publish date : 2025-01-14

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.