Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Sunday, July 20
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Polisi Turun Tangan, Larangan Ormas Bentangkan Bendera Merah Putih di Jembatan PIK
    CekFakta

    Cek Fakta: Polisi Turun Tangan, Larangan Ormas Bentangkan Bendera Merah Putih di Jembatan PIK

    Jane DoePublish date2025-02-17
    Suara.com
    Share
    Facebook

    Berita

    Suara.com - Beredar di media sosial sebuah foto dengan narasi tentang larangan pembentangan bendera merah putih di Jembatan PIK.

    Video tersebut diunggah oleh akun Facebook “Ajie Petualang” pada Senin (03/2/2025) dilengkapi narasi sebagai berikut:

    “Polisi Turun Tangan Larangan Ormas Bentangkan Bendera Merah Putih Di Jembatan PIK”

    “DILARANG BENTANGKAN BENDERA MERAH PUTIH”

    Terpantau pada Sabtu (15/2/2025), unggahan itu telah mendapatkan komentar 3 komentar.

    Lantas benarkah narasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut?

    HASIL CEK FAKTA

    Melansir TurnBackHoax, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo menelusuri asal-usul foto tersebut dengan memanfaatkan Google Image.

    Hasil penelusuran paling atas mengarah pada foto yang dimuat dalam pemberitaan tribunnews.com “Viral Larangan Pembentangan Bendera Merah Putih di Jembatan PIK, Polisi dan Pemkot Buka Suara” yang terbit pada Agustus 2021.

    Sementara itu, konteks asli foto adalah momen ketika Polres Metro Jakarta Utara melarang pembentangan bendera yang dilakukan oleh Laskar Merah Putih (LMP) di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK).

    Acara pembentangan bendera pada waktu itu dikhawatirkan berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19. Aparat setempat melarang pembentangan bendera tersebut karena urusan perizinan.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa unggahan berisi dokumentasi “polisi turun tangan, larang ormas bentangkan bendera merah putih di jembatan PIK” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    Publish date : 2025-02-17

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.