Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Friday, July 18
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Tautan Pendaftaran Sertifikat Tanah Elektronik
    CekFakta

    Cek Fakta: Tautan Pendaftaran Sertifikat Tanah Elektronik

    Jane DoePublish date2025-02-18
    Suara.com
    Share
    Facebook

    Berita

    Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video yang menyampaikan klaim tentang tautan pendaftaran sertifikat tanah elektronik.

    Video tersebut diunggah oleh akun TikTok “estriatri” pada Sabtu (8/2/2025). Berikut narasi yang disampaikan dalam unggahn tersebut:

    “Mohon perhatian Bagi seluruh pemilik tanah, semua sertifikat tanah beralih ke elektronik, target 2025/2026 selesai daftar sekarang. Segera urus cepat sebelum tanah anda milik negara ayok daftar sekarang link pendaftaran ada di bio.”

    Terpantau pada hari Senin (17/2/2025) unggahan tersebut sudah disukai oleh 5.000-an pengguna dan menuai hampir 1.000 komentar.

    Lantas benarkah klaim yang disampaikan?

    HASIL CEK FAKTA

    Melansir TurnBackHoax, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo memasukkan kata kunci “bagaimana cara mendaftar sertifikat tanah elektronik” ke kolom pencarian Google.

    Dari penelusuran tersebut ditemukan hasil yang mengarah ke artikel bisnis.com “Cara Membuat Sertifikat Tanah Online di Aplikasi Sentuh Tanahku” yang tayang Maret 2024.

    Berdasarkan informasi dari artikel tersebut diketahui bahwa pendaftaran sertifikat elektronik secara daring hanya dilakukan melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” yang dikelola Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN).

    Ketika mengakses tautan yang disematkan dalam bio akun TikTok “estriatri”, tidak lantas diarahkan ke laman resmi Kementerian ATR/BPN, tetapi ke formulir pengisian nama lengkap dan nomor telepon. Usai memasukkan nama dan nomor telepon, warganet diminta mengisi kode OTP dari aplikasi Telegram.

    Klaim tentang tanah tanpa sertifikat elektronik akan menjadi milik negara juga sebelumnya pernah ditelusuri oleh TurnBackHoax.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa unggahan berisi tautan “pendaftaran sertifikat tanah elektronik” merupakan konten palsu alias fabricated content.

    Publish date : 2025-02-18

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.