Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Saturday, July 12
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Sebagian Benar: Kisah Seorang Nenek Miskin yang Terlibat Pencurian Singkong
    CekFakta

    Sebagian Benar: Kisah Seorang Nenek Miskin yang Terlibat Pencurian Singkong

    Jane DoePublish date2025-02-13
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita

    Sebuah gambar beredar di Instagram [arsip] yang diklaim peristiwa putusan hakim terhadap seorang nenek miskin yang terlibat kasus pencurian singkong pada tahun 2014.

    Gambar itu memperlihatkan seorang nenek bersimpuh dan menelungkupkan kedua tangan di hadapan majelis hakim. Narasi yang menyertai konten itu menyebutkan, majelis hakim menyatakan nenek pencuri singkong itu bersalah dan didenda Rp1 juta. Selain itu, orang-orang yang hadir dalam persidangan juga didenda Rp50 ribu per orang karena membiarkan nenek tersebut kelaparan hingga mencuri. Uang denda tersebut kemudian telah terkumpul dan diberikan oleh nenek itu sebesar Rp3,5 juta.



    Tempo memeriksa dua hal dalam unggahan tersebut. Pertama, benarkah kasus nenek tersebut diadili karena mencuri singkong pada 2014? Kedua, benarkah vonis hakim mendenda nenek Rp1 juta dan warga yang hadir di persidangan sebesar Rp50 ribu?

    HASIL CEK FAKTA

    Tempo memverifikasi gambar itu menggunakan mesin pencari Google dan kata kunci, hingga mendapatkan beberapa berita yang berisi informasi terverifikasi tentang nenek yang menjalani sidang di pengadilan karena mencuri tersebut. Berikut hasil penelusurannya:

    Verifikasi Gambar



    Foto aslinya ditemukan di website Bangsaonline.com yang menginformasikan bahwa perempuan tersebut bernama Asyani alias Muaris, 70 tahun, terdakwa kasus pencurian kayu jati milik perhutani di Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

    Ia dituduh mencuri kayu gelondongan berdiameter 18 sentimeter dari lahan Perhutani Bondowoso petak 3F yang berjarak sekitar 100 meter dari tempat tinggalnya. Asyani menolak tuduhan dan putusan majelis hakim yang dipimpin I Kadek Dedi Arcana itu.

    Dilansir Tempo, Kepala Kesatuan Resor Pemangkuan Hutan Jatibanteng saat itu, Sawin, adalah orang yang menuntut Asyani. Selain nenek itu, ada Ruslan sang menantu, Abdus Salam yang dituduh sebagai pemilik mobil pengangkut kayu, dan Sucipto perajin kayu, yang terseret dalam kasus tersebut.

    Papan jati sebanyak 15 lembar yang ada di rumah Asyani sesungguhnya termasuk benda-benda yang ia bawa dari rumah lamanya yang ia jual tahun sekitar tahun 2010. Rumah yang ia tinggali kemudian adalah rumah kosong bekas korban banjir yang ia pinjam dari kantor desa.

    Asyani menyambung hidup sebagai tukang pijat. Ia ingin membuat dipan untuk praktik pijat, dari papan kayu jati yang dimilikinya. Kemudian dia meminta Ruslan mengangkut kayu itu ke Sucipto untuk dibuatkan dipan. Namun kepolisian menganggap mereka terlibat pencurian kayu dan membawa tuduhan itu ke proses hukum.

    Menurut Tempo, Majelis hakim tidak memvonis si nenek dengan denda Rp1 juta. Termasuk tidak pula memvonis pengunjung ruang sidang karena membiarkan si nenek kelaparan.

    Faktanya adalah Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis berupa hukuman percobaan selama 15 bulan terhadap nenek Asyani, pada Kamis, 23 April 2015.

    Majelis hakim menganggap Asyani bersalah karena memiliki kayu dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen. Majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana sejatinya memvonis Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 hari penjara. Namun karena mempertimbangkan usia dan kesehatan terdakwa, maka Asyani dijatuhi hukuman percobaan.

    "Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tersebut, tapi diganti dengan hukuman percobaan selama satu tahun tiga bulan," kata I Kadek.

    Asyani dianggap melanggar Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Putusan terhadap Asyani tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman percobaan selama 18 bulan.

    KESIMPULAN

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang menyatakan gambar yang beredar memperlihatkan nenek pencuri singkong yang mendapat putusan bijaksana dari hakim namun tidak tersorot media adalah klaim sebagian benar.

    Rujukan

    https://www.instagram.com/p/DF2bQP5S6Rd/?utm_source=ig_embed&ig_rid=145588f4-250c-44d8-8c1a-23aae6d75ef1

    https://mvau.lt/media/d3b793b4-4518-4a22-84f1-7871fb524bf2

    http://bangsaonline.com

    https://www.tempo.co/hukum/kayu-jati-di-rumah-asyani--167944?article_id=6f64c9e0-3f40-42c8-90f3-653ca6d00590&in=1&n_token=eyJ0eXAiOiJKV1QiLCJhbGciOiJIUzI1NiJ9.eyJ0b2tlbiI6Ijg2ZTFlNTU1NzFjNWM1MTRmN2M2YzZlOGNkN2Y0NGViIn0.hCulb4IP7x_IwVeh2Db8AMPjQXVEP8c5ABA6A6JEe2c

    https://cekfakta.tempo.co/fakta/351/fakta-atau-hoaks-benarkah-nenek-ini-mencuri-singkong-dan-hakim-mendenda-pengunjung-sidang /cdn-cgi/l/email-protection#e487818f82858f9085a4908189948bca878bca8d80

    Publish date : 2025-02-13

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.