Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Sunday, July 13
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Keliru: Formulir Pengaduan Korban BBM Oplosan Pertamina untuk Dapat Ganti Rugi Rp1,5 Juta
    CekFakta

    Keliru: Formulir Pengaduan Korban BBM Oplosan Pertamina untuk Dapat Ganti Rugi Rp1,5 Juta

    Jane DoePublish date2025-03-11
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita

    SEBUAH tautan beredar di Facebook [arsip] berisi formulir pengaduan korban BBM oplosan jenis Pertamax, untuk mendapatkan uang ganti rugi senilai Rp1,5 juta.

    Unggahan itu memperlihatkan gambar logo PT Pertamina, demikian juga website yang ditautkan. Website Exra5.com/pertamina01 yang ditautkan berisi formulir dengan kolom isian nama lengkap, nomor plat kendaraan, provinsi, dan nomor Telegram. Dikatakan uang kompensasi sebesar Rp 1,5 juta tersebut akan diberikan oleh PT Pertamina kepada pendaftar yang mengisi formulir pengaduan tersebut.



    Benarkah Pertamina menyediakan formulir pengaduan kasus pertamax oplosan untuk pembagian uang kompensasi?

    HASIL CEK FAKTA

    Hingga artikel ini dipublikasikan, Pertamina tidak mengeluarkan kebijakan untuk memberikan ganti rugi Rp1,5 juta pada korban oplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.

    Akun Facebook yang menyebarkan narasi tersebut dan website yang ditautkan, bukan resmi dari Pertamina. Akun Facebook resmi Pertamina adalah Pertamina dan website resminya adalah www.pertamina.com.

    Sejauh ini terdapat layanan pengaduan kasus Pertamax oplosan yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung RI). Saluran-saluran pengaduan itu berbeda dengan formulir yang disebarkan di Facebook. Tidak ada di antara saluran pengaduan resmi yang meminta data plat nomor kendaraan maupun nomor telegram.

    Berikut layanan pengaduan korban dugaan BBM oplosan Pertamax:

    1. Call Center Pertamina

    Dilansir Tempo, Pertamina Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengatakan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kasus dugaan pengoplosan pertamax, bisa diajukan melalui call center 135, dan 081417081945.

    Simon mengatakan nomor seluler tersebut adalah miliknya sendiri. Dalam konferensi pers di Graha Pertamina Jakarta, Senin, 3 Maret 2025, dia mengatakan nomor seluler itu sementara hanya bisa menerima SMS, dan akan segera didaftarkan ke layanan WhatsApp.

    Masyarakat dipersilahkan mengadukan dugaan BBM palsu, pelayanan petugas di lapangan, atau kejanggalan lainnya melalui saluran komunikasi tersebut. Ia juga meminta maaf atas kasus dugaan pengoplosan BBM yang meresahkan masyarakat.

    2. Saluran Whistleblower Pertamina

    Diterangkan dalam website resmi, Pertamina juga membuka saluran whistleblower atau pelaporan pelanggaran bernama Whistleblowing System (WBS) Pertamina. Masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran yang berada di lingkungan Pertamina Group.

    Dikatakan identitas pelapor akan dirahasiakan, untuk melindungi mereka. Berikut saluran pelaporan WBS Pertamina:

    3. Kementerian ESDM

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) membuka layanan Contact Center ESDM 136 sejak hari Rabu 15 Agustus 2018. Saluran komunikasi itu bisa digunakan masyarakat untuk berkomunikasi dengan Kementerian ESDM.

    Di antaranya, berbagi informasi dan mengajukan laporan kejanggalan hal-hal yang terkait sektor ESDM, termasuk sub sektor migas. Nomor contact center itu bisa dihubungi menggunakan telepon atau ponsel dengan tarif telepon lokal.

    4. BPH Migas

    Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) juga membuka layanan pengaduan masyarakat atas permasalahan BBM dan gas bumi di website resmi mereka. Terdapat beberapa jalur pilihan yang bisa diakses masyarakat.

    5. Ombudsman

    Ombudsman RI juga membuka pengaduan mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui beberapa jalur yang mereka miliki. Sebagai lembaga pengawas eksternal, Ombudsman bertugas mengawasi pelayanan publik, meliputi barang publik, jasa publik dan pelayanan administratif.

    Berikut jalur pelaporan Ombudsman RI:

    6. LBH Jakarta

    Menyikapi pengungkapan dugaan pengoplosan BBM periode 2018-2023 oleh Kejagung RI pada Februari 2025, LBH Jakarta membuka layanan pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan atas pelanggaran pengolahan minyak mentah tersebut.

    Mereka terdorong membuka layanan pengaduan itu karena melihat banyaknya masyarakat yang mengaku resah dan merasakan penurunan performa kendaraan mereka yang diduga karena kualitas pertamax yang tak sesuai spesifikasi standar.

    LBH Jakarta menilai hal itu sebagai bentuk kegagalan negara dalam memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan konsumen. Maka menurut mereka penting untuk memetakan masalah itu dengan mengumpulkan keluhan dan suara masyarakat.

    Dengan demikian dapat digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban negara atas kerugian masyarakat. Pengumpulan laporan masyarakat itu bisa dilakukan melalui formulir yang mereka sediakan, mulai 25 Februari 2025 sampai 5 Maret 2025.

    KESIMPULAN

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan tautan yang beredar di Facebook menuju website yang menampilkan formulir pengaduan kasus BBM oplosan Pertamina jenis Pertamax, untuk pembagian kompensasi Rp1,5 juta adalah klaim keliru.

    Tautan dan akun Facebook yang menyebarkannya berbeda dengan akun dan alamat website resmi Pertamina.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02h3mYfHfEjxaBMxYuQLurJBgEViBSB6UrFpoCX4c7Sr1kDEaPdqzgRFfRSMRoBJqrl&id=61573590974476

    https://mvau.lt/media/0ad541fc-bb0c-4dee-9d90-5e9db1879c7e

    https://www.facebook.com/pertamina/

    http://www.pertamina.com

    https://www.tempo.co/ekonomi/dirut-pertamina-bagikan-nomor-khusus-untuk-terima-laporan-masyarakat-1214742

    https://www.pertamina.com/id/wbs

    https://migas.esdm.go.id/page/pelayanan-pengaduan

    https://www.bphmigas.go.id/epengaduan/

    https://bantuanhukum.or.id/pembukaan-pos-pengaduan-bagi-warga-korban-pertamax-oplosan/

    Publish date : 2025-03-11

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.