Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Saturday, July 12
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Keliru: Video Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Hukuman Mati Bagi Koruptor
    CekFakta

    Keliru: Video Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Hukuman Mati Bagi Koruptor

    Jane DoePublish date2025-03-13
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita

    SEBUAH video beredar di Facebook [arsip] dan Tiktok berisi klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang hukuman mati untuk koruptor.

    Video itu memperlihatkan Prabowo sedang berpidato di ruang besar yang disebut terjadi di Istana Negara. “Koruptor akan dihukum mati. Mantap...!!! Semoga semua membaik dan Penuh Berkah Aamiin,” tulis pengunggah konten



    Namun, benarkah Prabowo menerbitkan Perppu untuk menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor?

    HASIL CEK FAKTA

    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa video tersebut bukan momen pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) hukuman mati untuk koruptor.

    Tempo menggunakan layanan reverse image search dari mesin pencari Google, untuk memverifikasi bagian dalam video tersebut.   



    Dalam video yang beredar, pada detik ke-5 memperlihatkan sebuah ruangan yang sama dengan berita Antara. Foto tersebut memperlihatkan ruang rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 4 Juli 2024.

    Foto berita itu merupakan tangkapan layar dari TVRI saat menyiarkan Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Hal itu membuktikan bahwa ruangan tersebut tidak berada di Istana Negara.



    Pada detik ke-12, video yang beredar memperlihatkan Prabowo dengan papan nama meja bertuliskan ‘Indonesia’, sama dengan berita TVRI World di mana Prabowo berbicara dalam pertemuan Developing Eight (D-8 Summit) di Kairo, Mesir, 19 Desember 2024. Prabowo dalam acara itu tidak membicarakan hukuman mati untuk koruptor. 

    Sementara, isi pidato Prabowo dalam video yang beredar, adalah ucapannya saat peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 24 Februari 2025. Kalimat pidato Prabowo itu bisa ditemukan di artikel website Kementerian Keuangan (Kemenkeu), cuplikan video di akun Instagram TVRI Nasional, dan versi lengkapnya di saluran YouTube Sekretariat Presiden.

    Kalimat itu berbunyi: “Saya akan melawan korupsi dengan sekeras-kerasnya dengan segala tenaga dan upaya yang bisa saya kerahkan tanpa pandang bulu.”

    Di sisi lain, Prabowo pernah menyatakan keinginannya terkait hukuman yang tepat untuk koruptor. Misalnya saat ia menyindir hukuman ringan untuk terpidana kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, sebagaimana dilaporkan Tempo. Saat itu, dia mengatakan ingin koruptor dihukum setimpal bila telah terbukti merugikan negara triliunan rupiah. Ia juga meminta penegak hukum membersihkan diri mereka sendiri, sebelum dibersihkan oleh rakyat.

    "Tolong Menteri Pemasyarakatan, Jaksa Agung naik banding. Vonisnya, ya, 50 tahun, kira-kira," kata Prabowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Bappenas, Senin, 30 Desember 2024.

    Hingga artikel ini diturunkan, tidak ada Perppu yang diterbitkan Prabowo untuk menjatuhkan hukuman mati pada koruptor.

    KESIMPULAN

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Perppu tentang hukuman mati untuk koruptor adalah keliru.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/watch/?v=986109573456957

    https://mvau.lt/media/324f1430-a0be-4f32-87de-2ef4a2d21df6

    https://www.tiktok.com/@vhaendrank8/video/7480296257966132488?is_from_webapp=1&sender_device=pc&web_id=7273033263064335880

    https://www.antaranews.com/berita/4181796/paripurna-dpr-setujui-pembentukan-pansus-haji

    https://www.youtube.com/watch?v=1mBvQKkSF6s

    https://kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/peluncuran-danantara-presiden

    https://www.instagram.com/tvrinasional/reel/DGcRQtmSnz1/presiden-prabowo-menyampaikan-akan-memberantas-korupsi-dengan-sekeras-kerasnya-u/

    https://www.youtube.com/watch?v=PNFTdgS0Mgc

    https://www.tempo.co/politik/prabowo-sindir-vonis-ringan-kasus-korupsi-vonisnya-ya-50-tahun-1187738

    Publish date : 2025-03-13

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.