Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Thursday, July 17
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»CEK FAKTA: Kejari Grobogan Minta Uang Kegiatan Bimbingan
    CekFakta

    CEK FAKTA: Kejari Grobogan Minta Uang Kegiatan Bimbingan

    Jane DoePublish date2024-08-31
    Murianews.com
    Share
    Facebook

    Berita



    Murianews, Grobogan – Beredar foto-foto di grup-grup WhatsApp yang menampilkan kuitansi terkait penerimaan sejumlah uang guna membayar iuran bimbingan kejaksaan negeri atau Kejari Grobogan tertanggal 9 November 2021. Di bagian tanda terima, tertulis atas nama Sukirman dengan tanda tangan.



    Foto lain menunjukkan kwitansi tertanggal 10 April 2023 berupa penerimaan sejumlah uang guna membayar “TPDDDD” yang diterima dan ditandatangani atas nama panitia. Adapun nama desa dalam kuitansi ditutupi dengan bungkus rokok. Keterangan dalam kwitansi tersebut menunjukkan kejaksaan di wilayah Kabupaten Grobogan.

    HASIL CEK FAKTA



    Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo menyatakan pihaknya tidak pernah menyelenggarakan kegiatan bimbingan dan meminta iuran uang. Termasuk tidak pernah ada mengenal kegiatan bimbingan maupun kegiatan TPDDD seperti dalam foto yang beredar dimaksud.



    ”Serta dapat dipastikan tidak ada orang ataupun pegawai yang bernama Sukarmin di jajaran Kejaksaan Negeri Grobogan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/8/2024) malam.



    Frengki mengatakan, sekalipun terdapat kegiatan-kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat di wilayah hukum Kejari Grobogan, dipastikan jajarannya tidak memungut biaya-biaya apa pun dari pihak-pihak manapun.



    Dia pun berharap kepada masyarakat agar lebih bijak jika mendapatkan berita, atau pun foto-foto yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Masyarakat juga diminta untuk tidak dengan mudah menyebarluaskan berita dan foto-foto yang beredar yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.



    Frengki mengatakan, telah ditemukan berbagai modus kejahatan dengan mengatasnamakan kejaksaan ataupun salah satu nama pejabat Kejari Grobogan.



    Dia mengaku memperoleh informasi dan data sehubungan dengan momen dalam rangka menyambut Hari Lahir Kejaksaan ke-79 pada 2 September 2024, terdapat organisasi keolahragaan yang mengajukan proposal sponsor kegiatan tanpa izin.



    ”Mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Grobogan untuk kegiatan kompetisi perlombaan olahraga di wilayah Kabupaten Grobogan. Atas kejadian tersebut, Kejari Grobogan telah menindaklanjutinya dengan memanggil dan meminta keterangan panitia atau narahubung guna memastikan kegiatan dengan mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Grobogan tidak dilakukan,” bebernya.



    Lebih lanjut, dia mengimbau agar masyarakat waspada adanya nomor-nomor asing atau tidak dikenal yang mengatasnamakan pejabat maupun jajaran Kejari Grobogan.



    Mereka biasanya menghubungi jajaran pejabat di pemerintahan hingga kades dengan tujuan-tujuan yang beragam. Dia menegaskan perbuatan-perbuatan tersebut adalah penipuan. Pihaknya pun meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak langsung percaya apabila dihubungi nomor yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan maupun Pejabat dan jajaran staf Kejari Grobogan.



    Hal lain yang mesti diwaspadai yakni modus-modus percobaan penipuan ataupun pemerasan dengan menjual nama para pejabat di Kejari Grobogan. Caranya, pelaku menunjukan foto bersama pejabat di kantor Kejari Grobogan kepada calon-calon korban-korbannya.



    ”Dengan tujuan menakut-nakuti warga di desa-desa, dengan bermodal foto tersebut. Pelaku menggunakannya sebagai sarana pendukung dalam melakukan kejahatannya,” katanya.

    KESIMPULAN



    Kesimpulannya foto-foto di grup-grup WhatsApp yang menampilkan kwitansi terkait penerimaan sejumlah uang guna membayar iuran bimbingan kejaksaan tertanggal 9 November 2021 dan 10 April 2023 berupa penerimaan sejumlah uang guna membayar “TPDDDD” terkonfirmasi sebagai disinformasi dengan kategori fabricated content atau konten palsu.



    Konten jenis ini terbilang paling berbahaya. Sebab, konten ini dibentuk dengan kandungan 100 persen tidak bisa dipertanggungjawabkan secara fakta.



    Editor: Supriyadi

    Publish date : 2024-08-31

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.