Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Saturday, July 12
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Keliru: Dewan Pers Tegur Tempo dan Bocor Alus Politik (BAP) Tiga Kali karena Sebar Hoaks
    CekFakta

    Keliru: Dewan Pers Tegur Tempo dan Bocor Alus Politik (BAP) Tiga Kali karena Sebar Hoaks

    Jane DoePublish date2025-04-14
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita

    SEBUAH video beredar di Twitter [arsip] atau X pada 9 April 2025, berisi klaim Tempo dan siniar Bocor Alus Politik (BAP) telah tiga kali ditegur Dewan Pers karena menyebarkan hoaks.

    Video itu menayangkan grafis yang memperlihatkan potongan video BAP dan logo TV Tempo. Akun itu menyatakan BAP mempublikasikan siniar fitnah dengan bayaran sebesar Rp250 juta.  



    Namun, benarkah Tempo mendapat tiga kali teguran dari Dewan Pers? Serta, benarkah Tempo mau menayangkan fitnah dengan bayaran Rp250 juta?

    HASIL CEK FAKTA

    Tempo memverifikasi klaim konten tersebut dengan memeriksa dokumen terbuka, mewawancarai Dewan Pers, dan pernyataan dari redaksi Tempo.

    Klaim 1: Dewan Pers tiga kali menegur Tempo karena memberitakan hoaks

    Fakta: Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers, Hendrayana, menyatakan Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan teguran kepada Tempo karena memberitakan fitnah atau kabar bohong (hoaks). Termasuk saat menangani pengaduan dari Erick Thohir dan Bahlil Lahadalia.

    “Sengketa pemberitaan yang terkait Erick Thohir sama Bahli Lahadalia itu tidak terkait dengan apakah itu fitnah dan berita hoaks,” kata Hendrayana kepada Tempo melalui telepon, Jumat, 11 April 2025.

    Saat itu, Erick membawa sengketa ke Dewan Pers karena keberatan dengan siniar Bocor Alus Politik (BAP) episode berjudul Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP pada 8 Juli 2023. Sementara Bahlil mengadukan versi episode Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada Maret 2023. Menurut Hendrayana, dua aduan itu selesai dengan pemberian hak jawab terhadap pengadu. Dewan Pers menyatakan Tempo telah melakukan berbagai upaya konfirmasi dan kerja-kerja jurnalistik dalam memproduksi berita terkait Bahlil. 

    Keputusan rekomendasi Dewan Pers dapat dibaca lebih lanjut di artikel Antara dan dokumen Bahlil.

    Menurut Hendrayana, tidak ada istilah teguran dalam putusan dan rekomendasi Dewan Pers. Keputusan Dewan Pers bernama Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi. Sesuai UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers mekanisme sengketa jurnalistik adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers. 

    “Rekomendasi Dewan Pers meliputi pemuatan hak jawab, melakukan wawancara lagi, misalkan seperti itu,” kata dia.

    Klaim 2: Kerjasama siniar Bocor Alus Politik TV Tempo senilai Rp250 juta

    Fakta: Kerjasama berbayar dalam Tempo tetap mempertahankan pagar api. CEO TV Tempo, Anton Aprianto, mengatakan, meskipun terdapat kerjasama pemberitaan, pihaknya tetap mempertahankan pagar api yang memisahkan antara bisnis media dan independensi redaksi media.

    Dia menjelaskan memang terdapat rate card yang memperlihatkan tarif kerja sama atau kolaborasi pemberitaan untuk program BAP dan program lainnya yang ditayangkan Tempo TV. “Setiap kerja sama yang dilakukan, harus melalui proses pertimbangan dan disetujui rapat redaksi yang tidak dapat didikte oleh bagian bisnis atau pihak luar,” kata Anton keterangan tertulis, Sabtu, 12 April 2025.

    Tempo juga mengumumkan secara terbuka setiap konten kerja sama. Sebagai contoh, Tempo TV pernah berkolaborasi dengan Greenpeace membahas isu lingkungan.  

    Anton juga menekankan, pemilihan mitra dalam kerja sama harus melalui verifikasi ketat dan mengedepankan nilai-nilai yang selama ini dianut Tempo.

    Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, menambahkan Tempo mendapatkan pembiayaan dari banyak lembaga. Setiap hibah liputan, misalnya, selalu diumumkan terbuka. Lembaga pemberi hibah juga tak bisa mengintervensi ruang. berita hasil hibah liputan dipublikasikan gratis kepada publik. 

    “Konten di Twitter itu merupakan serangan ke media, dengan tuduhan tanpa keterangan lengkap,” kata Bagja.

    Skema hibah liputan telah biasa dilakukan di industri media, untuk mengurangi ketergantungan pada iklan yang semakin intrusif atau cenderung mengganggu pengambilan keputusan oleh redaksi.

    KESIMPULAN

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan Tempo dan Bocor Alus Politik (BAP) sudah tiga kali ditegur Dewan Pers karena menyebar hoaks dan fitnah adalah klaim keliru.

    Rujukan

    https://x.com/romoatheist/status/1909938318277501039

    https://perma.cc/94JK-STQX

    https://www.youtube.com/watch?v=mT42kKwceeU

    https://www.youtube.com/watch?v=Sd3Gf2xSNjc

    https://kl.antaranews.com/berita/18639/dewan-pers-putuskan-podcast-tempo-langgar-tiga-pasal-kode-etik

    https://dewanpers.or.id/assets/documents/pengumuman/PPR_No_7_terhadap_Majalah_Temp_atas_pengaduan_Bahlil.pdf

    Publish date : 2025-04-14

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.