Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, July 23
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Hoaks Poster Razia Pajak STNK di NTB pada April 2025
    CekFakta

    Cek Fakta: Hoaks Poster Razia Pajak STNK di NTB pada April 2025

    Jane DoePublish date2025-04-18
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Sebuah poster berisi informasi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar razia pajak STNK di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) beredar di media sosial. Poster tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 15 April 2025.
    Dalam poster itu, tertulis informasi bahwa Dishub NTB dan Polri menggelar razia pajak STNK yang dimulai pada 14 April 2025. Bagi pengemudi yang terlambat membayar pajak 3 tahun atau lebih, kendaraannya akan ditahan oleh petugas.
    Bahkan dalam poster itu disebutkan bahwa petugas menerapkan tarif sebesar Rp 400 ribu per hari bagi kendaraan yang disita. Selain itu, dalam poster tersebut juga termuat waktu digelarnya razia.
    "RAZIA STNK.
    Untuk wilayah NTB khusus Bima.
    Kalembo ade ta cua maru kempa mpa weki ta uma bo honda🫢," tulis salah satu akun Facebook.
    Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 6 kali dibagikan dan mendapat 4 komentar dari warganet.
    Benarkah poster berisi informasi petugas Dishub menggelar razia STNK di wilayah NTB pada April 2025? Berikut penelusurannya.
     

    HASIL CEK FAKTA


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri poster berisi informasi petugas Dishub menggelar razia STNK di wilayah NTB pada April 2025. Penelusuran mengarah pada postingan yang diunggah akun Instagram Dinas Perhubungan Provinsi NTB, @dishubntb.
    Dalam salah satu postingannya, akun Instagram @dihubntb memberikan stampel hoaks pada gambar poster yang diklaim berisi informasi razia STNK.
    Berikut gambar tangkapan layarnya.
    "Saat ini marak beredar penipuan yang mengatasnamakan razia pajak oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTB dan Ditlantas Polda NTB. Untuk menghindari hai ini, pastikan bahwa penyebarluasan informasi hanya dilakukan melalui laman resmi instansi terkait.
    Ingat, Pemerintah Daerah Provinsi NTB melalui Dinas Perhubungan TIDAK menggelar Razia apapun seperti berita bohong yang beredar. selalu pastikan informasi yang sobat dapatkan berasal dari sumber resmi dan terpercaya. Yuk, lebih bijak dan waspada saat menerima indormasi!" tulis akun Instagram @dishubntb pada 15 April 2025.
    Penelusuran juga dilakukan dengan memasukkan kata kunci "razia stnk ntb" di kolom pencarian Google Search. Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah kabar tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Bappenda NTB Tegaskan Info Razia STNK hingga Parkir Rp400 Ribu adalah Hoaks" yang dimuat situs lombok.tribunnews.com pada 15 April 2025.
    TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB menegaskan, informasi terkait razia STNK hingga parkir Rp400 ribu yang beredar luas saat ini adalah hoaks.
    "Hoax pak, enggak ada pengumuman resmi dari Bappenda, tolong diluruskan ya karena entah siapa yang buat hingga menjadi bias kemana-mana," tegas Kepala Bappenda NTB Hj Eva Dewiyani, kepada Tribun Lombok, Selasa (15/4/2025).
    Selain pesan berantai via WhatsApp, informasi terkait titik razia STNK juga berupa informasi poster.
    Eva Dewiyani menegaskan, semua informasi itu hoaks. Jika Bappenda NTB membuat pengumuman pasti ada logonya.
    Ia pun meminta masyarakat untuk hati-hati dan tidak mudah percaya dengan pengumuman seperti itu.
    "Silahkan dibaca aturan Opgab (operasi gabungan) dalam Pergub Nomor 32 Tahun 2024 secara utuh dan menyeluruh, supaya tidak bias dan menimbulkan persepsi macam-macam," tegasnya.
    Lebih lanjut, Eva menjelaskan, Bappenda NTB selama ini tidak pernah mengeluarkan pengumuman atau kebijakan apa-apa. Terkait operasi gabungan, itu sudah sejak lama dilaksanakan bersama.
    "Jadi dengan adanya Pergub 32 Tahun 2024 justru sekarang sudah tidak ada lagi yang namanya uang jaminan, dan penahanan sementaranya pun adalah dalam bentuk STNK atau kendaraan dengan melihat kondisi di lapangan," jelasnya.
    Menurutnya, jika semua kendaraan yang mati pajak di atas dua tahun mereka tahan, bisa penuh kantor Samsat dengan kendaraan yang ditahan tersebut.
    "Marilah kita sama-sama saling menghargai karena masyarakat juga tentu ingin aman dan nyaman dalam berlalu lintas," imbuhnya.
     

    KESIMPULAN


    Poster berisi informasi petugas Dishub menggelar razia STNK di wilayah NTB pada April 2025 ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, pihak Dishub NTB tidak pernah menggelar razia seperti dalam poster yang viral di media sosial.
     

    Rujukan

    https://lombok.tribunnews.com/2025/04/15/bappenda-ntb-tegaskan-info-razia-stnk-hingga-parkir-rp400-ribu-adalah-hoaks

    https://www.instagram.com/p/DIcq4mbhZ-H/  

    Publish date : 2025-04-18

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.