Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, July 23
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
    CekFakta

    CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025

    Jane DoePublish date
    Suara.com
    Share
    Facebook

    Berita

    Suara.com - Media sosial kembali diramaikan dengan kabar narasi yang mengenai cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

    Unggahan video tersebut dibagikan sebuah akun di TikTok dengan nama pengguna sim_gratis.2025_p dan nama profil SIM Gratis 2025 Pemerintah.

    Terdapat tautan di profil akun TikTok-nya dan diarahkan untuk mendaftar ataupun memperpanjang SIM secara gratis melalui akun itu.

    Dinarasikan, program itu berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM B dan SIM C. Pada postingan itu juga disebutkan jika biaya penerbitan SIM dihapus sehingga pembuatan SIM jadi gratis.

    Lantas, benarkah Korlantas Polri menyelenggarakan pembuatan SIM gratis 2025?

    HASIL CEK FAKTA

    Dari unggahan resmi di Instagram Korlantas Polri, informasi tentang pembuatan SIM gratis dan SIM seumur hidup dipastikan hoaks.

    Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup, mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3)

    Dalam aturan tersebut, SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, identitas lengkap pengemudi, serta data registrasi yang dapat digunakan untuk keperluan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

    Sementara itu, ketentuan tarif pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 1 huruf a, b, dan Pasal 8.

    KESIMPULAN

    Publish date :

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.