Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Sunday, July 13
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! OJK putihkan utang pinjol mulai 1 Mei
    CekFakta

    Hoaks! OJK putihkan utang pinjol mulai 1 Mei

    Jane DoePublish date2025-05-05
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memutihkan utang pinjaman online (pinjol) terutama bagi masyarakat yang gagal bayar.

    Dalam unggahan tersebut dijelaskan OJK akan memulai program pemutihan pinjol tersebut mulai 1 Mei 2025. Dalam unggahan itu juga disertakan tautan yang langsung menghubungkan ke pengisian data diri.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “KABAR GEMBIRA UNTUK KITA SEMUA..

    OJK Resmikan Pemutihan Data Bagi Nasaba Pinjol Terutama Bagi Nasaba Gagal bayar Mulai 1 Mei 2025.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Dengan Ini OJK Resmikan Cara Pemutihannya .

    Konsultasi Pinjol Dan Daftarkan Diri Kalian Sekarang Juga....!!”

    Namun, benarkah OJK putihkan utang pinjol mulai 1 Mei?



    HASIL CEK FAKTA

    OJK melalui akun Instagram resminya mengonfirmasi bahwa informasi terkait pemutihan data pinjaman online (pinjol) adalah hoaks. OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau kebijakan terkait penghapusan data pinjaman online, sebagaimana yang beredar di media sosial.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Sehubungan dengan maraknya informasi palsu tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga OJK. Masyarakat juga diingatkan agar hanya mengakses informasi resmi melalui kanal media sosial OJK yang terverifikasi atau menghubungi langsung layanan konsumen OJK melalui kontak 157.

    Lebih lanjut, OJK juga menyoroti bahwa pinjaman online ilegal masih menjadi bentuk aktivitas keuangan ilegal yang paling dominan ditemukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Sepanjang tahun 2024, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan 2.930 entitas pinjol ilegal dari total 3.240 entitas aktivitas keuangan ilegal yang teridentifikasi.

    Temuan ini menunjukkan bahwa penyebaran pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius bagi keamanan keuangan masyarakat dan perlu direspons dengan peningkatan literasi keuangan serta kewaspadaan publik.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0VboY1YggLWybBF1B7PbH7BCCY6bnfjHwtqREkTEZFniFpJ1q6qVpcsCV2cH4kr8Vl&id=61573892677143

    Publish date : 2025-05-05

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.