Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Tuesday, July 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Keliru: OJK Putihkan Data Pinjaman Online 2025
    CekFakta

    Keliru: OJK Putihkan Data Pinjaman Online 2025

    Jane DoePublish date2025-05-07
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun @pemutihan.pinjan [arsip] di TikTok menyebarkan tiga konten berisi klaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutihkan atau menghapus pinjaman online (pinjol) secara daring. Kebijakan itu disebut telah berlaku di seluruh Indonesia mulai 1 Mei 2025.

    Seluruh konten tersebut memuat logo OJK dan dua lainnya menampilkan foto suasana kantor dengan judul: Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 1 Mei 2025.



    Benarkah OJK memberlakukan pemutihan pinjaman online 2025?

    HASIL CEK FAKTA

    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan, OJK tidak memiliki kebijakan untuk memutihkan atau menghapus pinjaman online.

    Tempo memverifikasi konten dengan mesin pencarian Google dan mengecek media sosial OJK. Dalam unggahan di akun Instagram @ojkindonesia pada 4 Mei 2025, OJK menjelaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online.

    “Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK,” tulis OJK memperingatkan.



    Masyarakat diminta selalu mengecek kebenaran informasi ke kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157 dan email [email protected].

    Pinjaman Online

    Perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang sah di Indonesia harus memiliki izin resmi dan terdaftar di OJK. Saat ini, istilah pinjaman online telah berganti menjadi pinjaman daring (pindar).

    Hingga kini, terdapat 96 perusahaan penyelenggara pindar yang telah mendapatkan izin dari OJK dan jumlah ini tetap sama sejak 29 Oktober 2024.

    Bagi masyarakat yang membutuhkan dana melalui layanan pindar, disarankan untuk memilih layanan keuangan yang terdaftar dan berizin OJK. Ini penting untuk menghindari risiko penipuan dan masalah lainnya yang merugikan.

    KESIMPULAN

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa OJK memberlakukan pemutihan pinjaman online 2025 merupakan narasi yang keliru.

    Rujukan

    https://www.tiktok.com/@pemutihan.pinjan

    https://perma.cc/5HX7-B595

    https://www.instagram.com/p/DJOTXxtJ9K1/ /cdn-cgi/l/email-protection

    https://www.tempo.co/ekonomi/cek-daftar-96-pinjol-resmi-ojk-pada-2025-1217220 /cdn-cgi/l/email-protection#2241474944434956436256474f524d0c414d0c4b46

    Publish date : 2025-05-07

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.