Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Thursday, July 31
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek fakta, artikel Menag sebut uang infak digunakan untuk bangun masjid IKN
    CekFakta

    Cek fakta, artikel Menag sebut uang infak digunakan untuk bangun masjid IKN

    Jane DoePublish date2025-05-08
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan Menteri Agama (Menag) Nazaruddin Umar akan menggunakan uang zakat untuk membangun masjid di Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Berikut narasi judul dalam tangkapan layar artikel tersebut:

    “Menag Nazaruddin Umar Uang Zakat Uang Infak akan digunakan Buat Masjid Di Ibukota baru IKN”

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Maksudnya apa? Setelah dana haji Habis, kini muncul Dana Zakat dan infak untuk ALASAN KLASIK IKN, Perlu di waspadai ini...duit haji saja di Gondol Yaqut...Yang Notabenya KEMANA hayoo.”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah artikel Menag sebut uang infak digunakan untuk bangun masjid di IKN tersebut?



    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, tidak ada berita dengan judul seperti pada tangkapan layar unggahan tersebut.

    Namun, ANTARA menemukan artikel dengan foto, tanggal dan waktu serupa berjudul “Menag Nasaruddin Umar: KPK Cegah Orang Masuk Neraka!”.

    Dalam unggahan tersebut, Menag Nasaruddin mengatakan KPK bisa mencegah orang masuk neraka melalui program pencegahan korupsi yang dijalankannya. Tidak ada narasi uang zakat dan infak digunakan untuk pembangunan masjid di IKN.

    Dilansir dari ANTARA, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, pada April lalu menyatakan bahwa anggaran untuk pembangunan IKN yang mencapai lebih dari Rp10 triliun telah dibuka kembali.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Dengan pembukaan anggaran ini, pembangunan tahap pertama IKN periode 2022–2034 yang sebelumnya belum selesai akan kembali diteruskan seperti jalan tol, istana wakil presiden, masjid, dan sebagainya.

    Dilansir dari laman IKN, hingga Maret lalu, progres pembangunan Masjid Negara di IKN telah mencapai rata-rata 54,3 persen. Kementerian PU menyampaikan bahwa target penyelesaian pembangunan Masjid Negara IKN diharapkan dapat tercapai pada triwulan keempat tahun 2025.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/mantul.kei.2025/posts/pfbid0XiDR5MhFebQ7pNyjq48WZkge59k7j9drkrZX1UVNr9LzNPa4gmEkbiQzDJEBPgr6l?rdid=lQNaXavcSluglMWk

    https://www.beritasatu.com/nasional/2876917/menag-nasaruddin-umar-kpk-cegah-orang-masuk-neraka

    https://ikn.go.id/sambut-idulfitri-kunjungan-masyarakat-tetap-dibuka-jalan-tol-ikn-siap-digunakan-dan-masjid-negara-target-selesai-triwulan-ke-4-2025

    Publish date : 2025-05-08

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.