Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Sunday, July 13
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Masyarakat tanpa penghasilan tetap dapat rumah gratis dari Kementerian PKP, benarkah?
    CekFakta

    Masyarakat tanpa penghasilan tetap dapat rumah gratis dari Kementerian PKP, benarkah?

    Jane DoePublish date2025-05-10
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mempunyai program penyerahan 25.000 unit rumah bagi masyarakat tanpa penghasilan tetap.

    Dalam narasi yang juga menampilkan foto Menteri PKP Maruarar Sirait itu disebutkan masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut, dapat mendaftar melalui tautan yang terdapat dalam unggahan itu.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Program penyerahan 25.000 unit rumah untuk masyarakat Indonesia yang tidak memiliki gaji tetap seperti pedagang atau pelaku usaha kecil yang memiliki penghasilan yang tidak menentu.

    Segera daftarkan diri anda melalui link di bio.”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah tautan pendaftaran rumah gratis dari Kementerian PKP tersebut?



    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, tautan tersebut tidak mengarah ke situs resmi Kementerian PKP ataupun situs resmi pemerintah lainnya. Dalam tautan tersebut, pengunjung diminta mengisi data diri seperti nama lengkap dan nomor telepon yang terhubung dengan Telegram.



    Unggahan tersebut berpotensi sebagai phising, yang merupakan jenis kejahatan siber yang bertujuan untuk mencuri informasi sensitif, seperti data pribadi, akun, atau informasi keuangan, dengan cara menipu dan memanipulasi korban.

    Sebelumnya, Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa kuota rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2025 telah ditingkatkan oleh Kementerian Keuangan menjadi 350.000 unit, dari sebelumnya sebanyak 220.000 unit.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Selain itu, Maruarar menjelaskan bahwa aturan saat ini menetapkan syarat pembeli rumah subsidi sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan batas gaji maksimal Rp7 juta per bulan untuk individu lajang dan Rp8 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga. Dengan demikian unggahan di media sosial tersebut merupakan hoaks.



    Klaim: Masyarakat tanpa gaji tetap, bisa dapat rumah gratis dari Kementerian PKP

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0EG4yAt8zb4WnksybF96WefmtjXLG8GgL8erdVZJa246KwwHxivbeVrrceLQ2DyBol&id=61570842115333

    Publish date : 2025-05-10

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.