Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, July 9
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Sebagian Benar: Konten tentang Putusan Mahkamah Internasional Atas Israel
    CekFakta

    Sebagian Benar: Konten tentang Putusan Mahkamah Internasional Atas Israel

    Jane DoePublish date2025-05-13
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita

    SEBUAH video beredar di Instagram [arsip] memuat klaim bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan Israel sebagai negara ilegal. Mahkamah juga meminta Israel keluar dari Palestina dan dihukum oleh negara-negara lain.

    Video itu memperlihatkan Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al Maliki sedang memberikan keterangan di depan wartawan dan disertai narasi yang mengatakan Israel adalah negara ilegal. Berikut bunyi narasinya: Mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa: Israel adalah negara ilegal yang sudah harus keluar dari Palestina dan wajib segera dihukum dunia.



    Namun, benarkah klaim video dengan narasi putusan Mahkamah Internasional menyatakan Israel negara ilegal?

    HASIL CEK FAKTA

    Tempo memverifikasi narasi tersebut menggunakan pencarian berita pada media kredibel dan aplikasi transkrip suara, Transcribe. Isi putusan Mahkamah Internasional sebenarnya tidak memutuskan Israel berstatus negara ilegal. Putusan itu berisi tentang tindakan Israel menduduki atau mencaplok tanah Palestina merupakan tindakan melanggar hukum atau ilegal.

    Mula-mula, Tempo memverifikasi video dalam konten yang mencantumkan logo TRT World, media asal Turki pada situs dan akun-akun resmi TRT World.



    Hasilnya, video yang sama ditemukan di akun Instagram TRT World pada 19 Juli 2024. Dalam video aslinya itu, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al Maliki memang sedang menyampaikan tanggapannya terhadap putusan Mahkamah Internasional. Tapi bukan soal Israel sebagai negara ilegal melainkan soal pendudukan atau penjajahan Israel terhadap tanah Palestina merupakan tindakan ilegal. Dia juga mengatakan, pencaplokan permukiman warga di wilayah Palestina oleh Israel adalah ilegal. Sehingga Israel harus mengembalikannya pada rakyat Palestina.

    Berikut pernyataan Riyad, yang telah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia:

    Ini adalah momen penting bagi Palestina, bagi keadilan dan bagi hukum internasional. Pendudukan Israel telah dinyatakan melanggar hukum oleh Pengadilan Dunia, yang telah menetapkan bahwa pendudukan tersebut harus dihentikan sepenuhnya dan secepat mungkin. Pengadilan juga menemukan bahwa pendudukan ilegal Israel melanggar Piagam PBB, hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional. Pengadilan selanjutnya dengan tegas menyatakan bahwa semua permukiman Israel di Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal dan harus dibongkar dan bahwa semua pemukim Israel harus dievakuasi. Pengadilan menyatakan bahwa pendudukan ilegal Israel tidak hanya melanggar tetapi juga menghancurkan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri di tanah mereka sendiri, termasuk hak untuk memiliki negara sendiri.

    Putusan ini sangat tepat waktu atau sangat dibutuhkan. Rakyat Palestina telah mengalami penderitaan dan ketidakadilan yang tak tertahankan selama beberapa dekade. Putusan ini merupakan pembenaran atas keteguhan dan kegigihan mereka. Hak ini tidak boleh lagi ditolak atau ditangguhkan. Pengadilan tersebut menegaskan bahwa rakyat Palestina adalah satu-satunya penguasa di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan bahwa masyarakat internasional berkewajiban tidak hanya untuk menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, tetapi juga untuk memastikan bahwa hak ini segera dilaksanakan.

    Semua Negara dan PBB kini berkewajiban untuk tidak mengakui legalitas keberadaan Israel di wilayah tersebut.

    Putusan Mahkamah Internasional

    Mahkamah Internasional adalah peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berlokasi di Kota Den Haag, Belanda.

    Dilansir dari laman PBB, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pendudukan yang berkelanjutan oleh Israel pada wilayah Palestina merupakan perbuatan yang melanggar hukum.  Putusan tersebut sejenis pendapat hukum dari para penasehat yang tidak mengikat. Pendapat itu dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan dari Majelis Umum PBB atau Dewan Keamanan PBB.  

    Meskipun tidak mengikat secara hukum, putusan jenis itu dianggap tetap memberikan dampak secara internasional. Di antaranya, mempengaruhi kebijakan internasional, meningkatkan tekanan moral pada aktor tertentu, dan menjadi pertimbangan pengambilan keputusan oleh masing-masing negara.

    Dari pendapat para penasehat itu, Mahkamah Internasional menyimpulkan pendudukan Israel di wilayah negara Palestina merupakan pelanggaran hukum. Israel berkewajiban mengakhiri aksi tersebut.

    Israel juga wajib mengevakuasi atau membawa kembali rakyat mereka yang bermukim di wilayah negara Palestina. Israel juga diminta memberikan ganti rugi kepada semua orang atau badan hukum yang terdampak atas aksi pelanggaran hukum tersebut.

    Negara-negara di dunia diwajibkan untuk tidak mengakui pendudukan atau pencaplokan wilayah oleh Israel tersebut. Bahkan, mereka harus menghentikan bantuan yang mendukung berlanjutnya aksi Israel menempati wilayah yang diduduki atau dicaplok tersebut.

    KESIMPULAN

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan putusan Mahkamah Internasional tentang Israel adalah sebagian benar.

    Mahkamah Internasional memutuskan bahwa tindakan penjajahan atau pendudukan wilayah yang dilakukan Israel ilegal, tetapi tidak ada pernyataan bahwa Israel adalah negara yang ilegal pada poin lain putusan mahkamah tersebut

    Rujukan

    https://www.instagram.com/p/DIS6OwNTHMo/

    https://mvau.lt/media/d1241444-7408-446a-a7aa-7c67abc4e1ec

    https://www.instagram.com/reel/C9nEvTyh5nP/

    https://news.un.org/en/story/2024/07/1152296

    Publish date : 2025-05-13

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.