Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Tuesday, July 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Tilang ELTE kini berlaku bagi pejalan kaki?
    CekFakta

    Tilang ELTE kini berlaku bagi pejalan kaki?

    Jane DoePublish date2025-06-02
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Pejalan kaki yang melanggar aturan lalu lintas kini dapat dikenakan tilang elektronik atau Electronic Law Traffic Enforcement (ELTE).

    Kabar tersebut banyak dibagikan di media sosial dalam bentuk narasi hingga grafis sejak akhir Mei 2025.

    Salah satu narasi yang beredar di X pada 31 Mei 2025, memuat keterangan berikut:

    "VIRAL! PEJALAN KAKI KINI BISA KENA TILANG ELEKTRONIK, POLISI SIAP TINDAK PELANGGAR DI JALAN".

    Lalu, bagaimana penjelasan yang sebenarnya?

    HASIL CEK FAKTA

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin meluruskan kabar soal penilangan terhadap pejalan kaki, melalui berita Antara ini.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Komarudin menerangkan belum ada sistem ELTE yang bisa mendeteksi wajah pejalan kaki.

    "Saat ini, yang bisa ter-'capture' ETLE itu adalah orang atau pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor," kata Kombes Pol Komarudin.

    Sistem ETLE memang telah dilengkapi alat untuk mengenali wajah (Face Recognition). Namun, penggunaannya adalah untuk menyasar para pengendara kendaraan bermotor yang sering gonta-ganti pelat nomor.

    Lebih lanjut, kata dia, tidak ada penerapan penilangan kepada pejalan kaki menggunakan sistem tilang elektronik itu.

    Klaim: Tilang ELTE kini berlaku bagi pejalan kaki

    Rating: Misinformasi

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://x.com/Lolly1113745/status/1928786600374276170

    Publish date : 2025-06-02

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.