Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Tuesday, July 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Mahkamah Internasional tetapkan Israel sebagai negara ilegal
    CekFakta

    Hoaks! Mahkamah Internasional tetapkan Israel sebagai negara ilegal

    Jane DoePublish date2025-06-05
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Instagram memperlihatkan seorang pria sedang menyampaikan pernyataan kepada media di luar suatu gedung.

    Dalam narasi unggahan tersebut, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah menetapkan Israel sebagai negara ilegal dan menyerukan agar Israel dihukum oleh komunitas internasional serta segera meninggalkan wilayah Palestina.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Mahkamah Internasional tlah memutuskan bahwa:

    ISRAEL adlh NEGARA ILEGAL yg sdh harus keluar dari Palestine dan wajib segera diHUKUM DUNIA”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah Mahkamah Internasional tetapkan Israel sebagai negara ilegal?



    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, video tersebut serupa dengan unggahan dari akun Instagram resmi TRT World yang diunggah pada 19 Juli 2024.

    Dalam keterangan video tersebut, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki, menyampaikan bahwa opini hukum ICJ menjadi bentuk pengakuan atas keteguhan rakyat Palestina.

    ICJ memang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah "tidak sah menurut hukum" dan menyerukan agar pembangunan permukiman dihentikan serta penguasaan wilayah tersebut diakhiri.

    Meskipun begitu, dilansir dari Euronews, hingga saat ini ICJ belum mengeluarkan keputusan seperti yang diklaim dalam unggahan.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Tidak ada bukti bahwa ICJ menyatakan Israel sebagai negara ilegal, dan ICJ juga tidak meminta negara lain untuk berhenti mengakui kedaulatan Israel. Dengan demikian, narasi dalam unggahan Instagram tersebut menyesatkan karena menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya dari opini hukum ICJ.

    Klaim: Mahkamah Internasional tetapkan Israel sebagai negara illegal dan wajib dihukum dunia

    Rating: Disinformasi

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.instagram.com/p/DIS6OwNTHMo/

    https://www.instagram.com/reel/C9nEvTyh5nP/

    https://www.euronews.com/my-europe/2025/04/24/no-the-icj-hasnt-declared-israel-an-illegal-state

    Publish date : 2025-06-05

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.