Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Pengadilan Internasional putuskan tangkap Jokowi
    CekFakta

    Hoaks! Pengadilan Internasional putuskan tangkap Jokowi

    Jane DoePublish date2025-06-13
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook menarasikan bahwa Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) dan Mahkamah Internasional (International Court of Justice) telah memutuskan untuk menangkap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

    Dalam narasi video tersebut, disebutkan bahwa penangkapan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh Jokowi terhadap rakyat Indonesia.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “*BERITA DARI MALAYSIA:*

    *INTERNASIONAL COURT OF JUSTICE & INTERNASIONAL CRIMINAL COURT*

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    *PENGADILAN INTERNASIONAL MENGELUARKAN INSTRUKSI: TANGKAP "JOKO WIDODO"*

    *MEMINTA MILITER:*

    *PENANGKAPAN KARENA PELANGGARAN HAM JOKO WIDODO PADA RAKYAT*”

    Namun, benarkah Pengadilan Internasional putuskan tangkap Jokowi?



    HASIL CEK FAKTA

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Setelah dilakukan penelusuran di situs resmi ICC dan ICJ, tidak ditemukan dokumen atau informasi dengan kata kunci “Joko Widodo”.

    Berdasarkan informasi dari laman resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perlu dibedakan antara ICC dan ICJ. ICJ adalah organ utama PBB yang menangani sengketa antarnegara, bukan individu. Sementara itu, ICC merupakan lembaga independen yang mengadili individu atas kejahatan berat seperti kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    Meskipun ICC dapat menyelidiki dan memproses kasus berdasarkan yurisdiksi tertentu, termasuk jika kejahatan dilakukan di wilayah negara anggota ICC atau oleh warga negaranya, tidak semua negara anggota PBB merupakan anggota ICC. Indonesia sendiri bukan merupakan negara anggota ICC.

    Dengan demikian, narasi dalam video tersebut tidak berdasar. Tidak ada informasi resmi mengenai ICJ dan ICC memutuskan untuk menangkap Jokowi.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/ikhsan.hadi.1800/posts/2548805935468541/

    https://news.un.org/en/story/2024/05/1149981

    Publish date : 2025-06-13

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.