Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»CEK FAKTA: Hoaks! Tarif Listrik Naik Secara Nasional Mulai Juli 2025 - TIMES Indonesia
    CekFakta

    CEK FAKTA: Hoaks! Tarif Listrik Naik Secara Nasional Mulai Juli 2025 - TIMES Indonesia

    Jane DoePublish date2025-07-01
    Times Indonesia
    Share
    Facebook

    Berita

    TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beredar unggahan di media sosial Facebook yang menarasikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan kenaikan tarif listrik nasional mulai Juli 2025.

    Berikut narasi yang beredar:

    "ESDM Umumkan Tarif Listrik Juli 2025, Ada Kenaikan Harga Per KWH?
    Berharap IQ para pejabatnya yang naik, apadaya yang makin naik pajak-pajak dan harga-harga.”

    Sumber: https://www.facebook.com/61556944267078/posts/122247032456231475/?mibextid=wwXIfr&rdid=uJNVcygbbJJB4SH1

    Unggahan tersebut menimbulkan kekhawatiran publik terkait kemungkinan melonjaknya tagihan listrik di bulan Juli. Namun, benarkah informasi tarif listrik nasional akan naik per Juli 2025?

    HASIL CEK FAKTA

    Hasil penelusuran Tim Cek Fakta TIMES Indonesia, informasi yang beredar tersebut tidak benar alias hoaks.

    Melalui siaran resmi yang dikutip dari Kementerian ESDM, dipastikan tidak ada kenaikan tarif listrik nasional untuk periode Triwulan III tahun 2025 (Juli–September).

    Kementerian ESDM menyatakan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap sama, guna menjaga daya beli masyarakat.
    Sementara itu, 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan tarif.
    Sumber: Tarif Listrik PLN Triwulan III 2025 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Daya Saing | Kementerian ESDM RI

    Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi memang dilakukan setiap tiga bulan sekali, berdasarkan sejumlah parameter makroekonomi seperti 
    Nilai tukar rupiah, Harga minyak mentah (ICP), Inflasi nasional, dan Harga batu bara acuan (HBA).

    Meski indikator tersebut mengalami kenaikan pada Triwulan III, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik nasional.

    Kenaikan tarif hanya terjadi secara terbatas di wilayah PLN Batam, dan bukan diberlakukan secara nasional.

    Penyesuaian tarif ini berlaku mulai 1 Juli 2025, dengan skema selektif yang hanya menyasar Rumah tangga mampu (golongan R2 dan R3 / daya 3.500 VA ke atas) dan Pelanggan pemerintah (golongan P1, P2, P3).

    Menurut perwakilan PLN Batam, Zulhamdi, penyesuaian tarif ini hanya berdampak pada 7,49 persen dari total pelanggan dan besarannya pun relatif kecil, yakni naik 1,43 persen dari tarif sebelumnya.
    Sumber: Kementerian ESDM Sesuaikan Tarif Listrik PLN Batam bagi Pelanggan Mampu, Pemerintah, dan KSO | Kementerian ESDM RI

    KESIMPULAN

    Klaim bahwa Kementerian ESDM resmi mengumumkan kenaikan tarif listrik nasional mulai Juli 2025 adalah Hoaks. Pemerintah melalui Kementerian ESDM menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik secara nasional pada Juli 2025. 

    Kenaikan tarif hanya berlaku di wilayah PLN Batam, dan itu pun terbatas pada kelompok pelanggan tertentu. Narasi yang beredar mencampurkan fakta (penyesuaian tarif di Batam) dengan informasi keliru (kenaikan nasional), yang dapat menimbulkan kekeliruan di masyarakat.

    Tidak ada pernyataan resmi atau bukti yang mendukung klaim tersebut. Konten ini juga merupakan konten disinformasi dengan kategori Konten Menyesatkan (Misleading Content). 

    Tim Cek Fakta TIMES Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Informasi resmi terkait tarif listrik dapat diakses melalui situs resmi Kementerian ESDM atau situs resmi PLN.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/61556944267078/posts/122247032456231475/?mibextid=wwXIfr&rdid=uJNVcygbbJJB4SH1

    Publish date : 2025-07-01

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.