Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Tuesday, July 22
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»False Context»[SALAH] Penerapan Ganjil Genap Motor Pada 18-31 Juli
    False Context

    [SALAH] Penerapan Ganjil Genap Motor Pada 18-31 Juli

    Jane DoePublish date2019-07-12
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar informasi melalui Whatsapp dan Facebook mengenai penerapan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua. Dalam informasi itu disebutkan bahwa kebijakan tersebut akan dilaksanakan pada 18-31 Juli. Berikut kutipan narasinya:

    Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor
    Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai Qpukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
    "Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.
    direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG

    Jangan lupa besok Jakarta udah mulai Ganjil Genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem (15 jam).

    Take care All.

    Jalur Ganjil Genap :

    1. Jalan Medan Merdeka Barat
    2. Jalan MH. Thamrin
    3. Jalan Jenderal Sudirman
    4. Jalan Sisingamangaraja
    5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)
    6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
    7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)
    8. Jalan HR Rasuna Said
    9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang
    UKI)
    10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)
    11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan
    12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah -
    simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang. (kebayoran Lama)
    13. Jalan RA Kartini.

    Indahnya berbagi
    disave temen temen biar gk kena tilang

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil pengamatan, ada kejanggalan dalam pesan tersebut. Kejanggalan itu ada pada isu penerapan permanen yang bertuliskan 1 Agustus 2018. Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah membantah isi dari informasi tersebut.

    Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. “Iya tidak benar itu. Tidak ada ganjil genap untuk motor,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, berita yang disebarkan melalui media sosial atau pesan pendek di tengah-tengah masyarakat merupakan berita tahun lalu yang dikemas ulang oleh seseorang. “Ini berita tahun lalu dan dikemas ulang,” ujar Syafrin.

    Syafrin mengatakan, pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap 15 jam masih dikaji oleh Dishub DKI. Seiring ada usulan dari Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menerapkan kembali kebijakan ganjil-genap seperti di Asian Games 2018. Mengingat kemacetan di Jakarta semakin meningkat.

    “Pemberlakuan kembali ganjil dan genap (15 jam) masih kami kaji. Kami sudah menerima usulan dari BPTJ. Kami akan lakukan koordinasi. Evaluasi dari BPTJ akan kita pelajari terlebih dahulu,” terang Syafrin.

    Bantahan pun disampaikan pihak kepolisian melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro pada 11 Juli 2019. Dalam cuitnya, akun tersebut mengunggah tangkapan layar informasi palsu tersebut disertai cap hoaks. “07.15 Berita HOAX,” tulis akun @TMCPoldaMetro.

    Tak hanya itu, isu penerapan ganjil genap untuk sepeda motor sudah pernah diperiksa faktanya pada tanggal 27 Juli 2018 dengan judul “[SALAH] Peraturan Ganjil Genap Berlaku Untuk Sepeda Motor Per Tanggal 1 Agustus 2018.” Hasil periksa fakta itu bisa dilihat di link berikut:

    https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/702591606740044/

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penjelasan tersebut, informasi mengenai penerapan ganjil genap untuk sepeda motor yang akan diberlakukan pada tanggal 18-31 Juli tidak benar. Informasi itu masuk ke dalam kategori false context.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/933095500356319/

    https://turnbackhoax.id/2019/07/12/salah-penerapan-ganjil-genap-motor-pada-18-31-juli/

    https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/702591606740044/

    https://twitter.com/TMCPoldaMetro/status/1149472333746167809

    https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/12/10241411/hoaks-pesan-berantai-penerapan-ganjil-genap-untuk-motor-di-dki?page=all

    https://www.beritasatu.com/megapolitan/563952/kabar-ganjilgenap-15-jam-diterapkan-18-juli-hoax

    https://news.okezone.com/read/2019/07/12/338/2077899/beredar-informasi-ganjil-genap-untuk-motor-mulai-18-juli-polda-metro-pastikan-hoaks

    https://metro.sindonews.com/read/1419561/170/ganjil-genap-sepeda-motor-di-jalan-mh-thamrin-hoaks-1562896334

    https://www.suara.com/news/2019/07/12/075357/beredar-info-ganjil-genap-untuk-motor-kadishub-dki-hoaks

    https://www.mediaindonesia.com/read/detail/246500-kadishub-sebut-kabar-aturan-ganjil-genap-untuk-motor-hoaks

    Publish date : 2019-07-12

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.