Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Klarifikasi Syarat Perpanjang SIM Harus Menjalani Tes Ulang
    CekFakta

    Cek Fakta: Klarifikasi Syarat Perpanjang SIM Harus Menjalani Tes Ulang

    Jane DoePublish date2025-08-05
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan yang mengklaim perpanjangan SIM harus menjalani tes ulang. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
    Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 19 Juni 2025.
    Dalam postingannya terdapat foto ilustrasi dengan narasi sebagai berikut:
    "Perpanjangan SIM sekarang harus melalui tes ulang, menimbulkan pertanyaan tentang solusi jika tidak lulus".
    Akun itu menambahkan narasi:
    "Hhhmmmmm gak usah perpanjang aja kali ya wkwkwkkw"
    Lalu benarkah postingan yang mengklaim perpanjangan SIM harus menjalani tes ulang?
     

    HASIL CEK FAKTA


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan menemukan penjelasan Polri terkait perpanjangan SIM harus menjalani tes ulang. Dalam akun Instagramnya, @divisihumaspolri menjelaskan bahwa tidak semua tes harus dijalani saat perpanjangan SIM.
    "Beredarnya informasi mengenai perpanjang masa berlaku SIM harus tes ulang adalah hoax atau tidak benar.
    Faktanya tes yang digunakan sebagai syarat perpanjang SIM hanya tes psikologi dan kesehatan, bukan tes teori dan praktik," bunyi unggahan pada 4 Agustus 2025.

    KESIMPULAN


    Postingan yang mengklaim perpanjangan SIM harus menjalani tes ulang telah diklarifikasi pihak Polri. Tes untuk syarat perpanjang SIM hanya tes psikologi dan kesehatan.

    Rujukan

    https://www.instagram.com/p/DM6fBu4BQC8/?hl=id

    Publish date : 2025-08-05

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.