Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Prabowo batalkan amnesti Hasto dan Tom Lembong pada Agustus
    CekFakta

    Hoaks! Prabowo batalkan amnesti Hasto dan Tom Lembong pada Agustus

    Jane DoePublish date2025-08-30
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto membatalkan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR, Hasto Kristiyanto.

    Berikut narasi dalam judul video tersebut:

    “PRABOWO RESMI BATALKAN AMNESTI HASTO & TOM..GIBRAN GAGALKAN PDIP MASUK KOALISI! MAK BANTENG NYUNGSEP”

    Namun, benarkah Prabowo batalkan amnesti Hasto dan Tom Lembong pada Agustus?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, pernyataan tersebut tidak benar. Presiden Prabowo telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong.

    Keppres ini ditandatangani pada 1 Agustus 2025 dan meniadakan semua proses hukum serta akibat hukum atas kasusnya.

    Selain itu, Prabowo juga menandatangani Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto yang tercatat pada urutan ke-47.

    Hingga kini, tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo terkait pembatalan amnesti bagi Hasto maupun abolisi bagi Tom Lembong.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Fakta terbaru menunjukkan bahwa Hasto Kristiyanto tetap menjabat kembali sebagai Sekjen PDIP periode 2025–2030 setelah kongres partai pada awal Agustus 2025.

    Sementara itu, Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang memvonis dirinya dalam kasus impor gula ke Mahkamah Agung.

    Klaim: Prabowo batalkan amnesti Hasto dan Tom Lembong pada Agustus

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Publish date : 2025-08-30

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.