Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Keliru: Tautan Pendaftaran BSU yang Terintegrasi Kartu BPJS
    CekFakta

    Keliru: Tautan Pendaftaran BSU yang Terintegrasi Kartu BPJS

    Jane DoePublish date2025-09-12
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita

    SEBUAH informasi tentang pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap ketiga diunggah akun Facebook [arsip], 9 September 2025. 

    Unggahan itu mengajak masyarakat mendaftar lewat tautan tertentu untuk mendapatkan santunan Rp1,7 juta. Pemilik akun juga menulis bahwa BSU tersebut sudah terintegrasi dengan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).



    Benarkah tautan pendaftaran BSU tersebut yang terintegrasi dengan kartu BPJS?

    HASIL CEK FAKTA

    Tempo memverifikasi konten itu lewat pencarian gambar terbalik Google dan membandingkannya dengan sumber kredibel. Hasilnya, tautan yang dicantumkan pengunggah bukan situs resmi untuk mengakses BSU. Pemberian BSU hanya kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan penerima BSU 2025.

    Situs Bisnis.com melansir bahwa salah satu syarat mendapatkan BSU adalah pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja jika pekerja termasuk golongan penerima upah. Pemberi kerja (perusahaan/badan/sejenisnya) dapat mendaftar BSU melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Pengecekan status penerima BSU 2025 secara daring melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Kementerian Ketenagakerjaan di situs: https://bsu.kemnaker.go.id/. 

    Selain itu, warga juga bisa mengakses layanan BSU melalui aplikasi Jamsostek Mobile yang dapat diunduh via Play Store atau App Store.

    BSU menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh yang mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK). 

    Selain itu, BSU juga disalurkan kepada 288 ribu guru honorer di lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277 ribu di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). 

    “Selain kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, akan diberikan bantuan subsidi kepada 565 ribu guru honorer. Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600.000,” ucap Bendahara Negara. 

    Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025

    Tempo melansir, untuk dapat menerima BSU tahun 2025, calon penerima diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Persyaratan tersebut antara lain:

    KESIMPULAN

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa tautan pendaftaran BSU dan di dalam kartu BPJS juga ada bantuan BSU adalah keliru.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid029ccJ2z1xz96LgC2pVN2XpSSPEZhS2rtqfpEWrrL5Q4XTCzDMvyjpHG9hEtmLA8M7l&id=61578814260070

    https://mvau.lt/media/ef2c72f9-cabf-4127-ad0b-8581ce1f4dbf

    https://www.bisnis.com/read/20250611/638/1884030/cara-daftar-bsu-bpjs-ketenagakerjaan-2025-cair-rp600000-per-orang/All

    https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

    https://bsu.kemnaker.go.id/

    https://www.tempo.co/ekonomi/cara-cek-penerima-bsu-rp-600-ribu-dan-syaratnya-1633104 /cdn-cgi/l/email-protection#5033353b36313b24311024353d203f7e333f7e3934

    Publish date : 2025-09-12

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.