Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Keliru: Tautan Pendaftaran dan Perpanjangan SIM Online Gratis
    CekFakta

    Keliru: Tautan Pendaftaran dan Perpanjangan SIM Online Gratis

    Jane DoePublish date2025-09-12
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita

    SEBUAH tautan beredar di Facebook [arsip], Instagram dan TikTok yang diklaim sebagai formulir pendaftaran perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A, C, B1, B2, secara daring atau online.

    Konten itu menampilkan poster pengumuman berlogo Polri dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bertuliskan program pembuatan SIM online gratis tahun 2025. Tautan yang disertakan, www.register-now.cek-data.xyz, meminta masyarakat memasukkan nomor Telegram serta provinsi tempat tinggal.



    Namun, benarkah tautan tersebut berisi formulir pembuatan dan perpanjangan SIM online gratis?

    HASIL CEK FAKTA

    Tempo memverifikasi konten itu dengan pencarian gambar terbalik di Yandex serta membandingkan narasinya dengan informasi dari sumber kredibel. Hasilnya, tautan tersebut bukan saluran pendaftaran SIM online gratis.



    Pencarian gambar terbalik tidak menemukan unggahan serupa di akun resmi kepolisian. Sementara itu, situs Korlantas Polri, digitalkorlantas.id, menyatakan mereka memiliki program bernama SIM Nasional Presisi (SINAR) yang melayani pembuatan dan perpanjangan SIM secara online. Pendaftaran program SINAR dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia di Google Play Store dan App Store.  

    Dalam proses pembuatan SIM, masyarakat dapat menggunakan aplikasi untuk mendaftar dan mengikuti ujian teori secara digital. Setelah itu, mereka memilih jadwal datang ke Kantor Satpas untuk menjalani uji praktik bila semua persyaratan terpenuhi.

    Perpanjangan masa berlaku SIM juga bisa dilakukan dari mana saja melalui aplikasi. Tahapan, persyaratan, dan biaya sudah dijelaskan secara rinci dalam artikel Antara mengenai pembuatan dan perpanjangan SIM.

    Kedua proses itu tidak gratis. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya pembuatan SIM baru yakni SIM A (mobil) Rp120 ribu dan SIM C (motor) Rp100 ribu. Selain itu ada biaya tes psikologi (ePPsi) Rp37.500, tes kesehatan (e-Rikkes) Rp57.500, dan asuransi Rp50 ribu. Untuk perpanjangan SIM dikenakan biaya Rp100 ribu sampai Rp150 ribu, termasuk ongkos kirim SIM baru.

    Narasi yang beredar menyebut pendaftaran bisa dilakukan melalui situs tertentu dan gratis, padahal proses resmi hanya lewat aplikasi dan berbayar. Hal ini membuktikan tautan tersebut tergolong hoaks sekaligus konten penipuan.

    KESIMPULAN

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan tautan yang beredar berisi formulir pendaftaran online untuk pembuatan dan perpanjangan SIM adalah klaim keliru. Korlantas Polri menyediakan Aplikasi Digital Korlantas POLRI untuk melayani pengajuan tersebut.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02DCevH4ndXirwnHK9fJJ4ZDGubpGJBynzjTU3H8m5j4aRFiJccvNgXHMWGz1nRoYwl&id=61580040460636

    https://mvau.lt/media/2af690e7-e69f-49f9-9396-0a86e0d38955

    https://www.instagram.com/bansos_pkh_2024_id/p/DNDYiEqx8ge/

    https://www.tiktok.com/@mas.paranta.manis/photo/7542369696155290886

    http://digitalkorlantas.id

    https://jabar.antaranews.com/berita/632989/cara-buat-sim-online-2025-ini-syarat-dan-biayanya

    https://www.antaranews.com/berita/4942833/panduan-perpanjang-sim-online-langkah-biaya-dan-syarat-terbaru-2025

    Publish date : 2025-09-12

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.