Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Keliru: Prabowo Berencana Hapus Jabatan Kepala Desa
    CekFakta

    Keliru: Prabowo Berencana Hapus Jabatan Kepala Desa

    Jane DoePublish date2025-09-26
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita

    TANGKAPAN layar dengan klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin menghapus jabatan kepala desa dari struktur pemerintahan beredar di Facebook [arsip].

    Konten itu menampilkan sosok Prabowo dengan teks berisi klaim rencana penghapusan kepala desa karena maraknya korupsi. Narasi yang beredar menyebut, “Prabowo bicara kepala desa dihapus di negara Indonesia… Kades itu 91 persen tidak ada gunanya. Banyak oknum kades jadi koruptor. Dana bansos, dana desa, PKH, bantuan beras semua dikorupsi kepala desa.”



    Benarkah Prabowo ingin menghapus jabatan kepala desa dari sistem pemerintahan Indonesia?

    HASIL CEK FAKTA

    Tempo memverifikasi narasi itu dengan menelusuri sumber kredibel. Hasilnya, tidak ada pernyataan bahwa Prabowo akan menghapus jabatan kepala desa.

    Tidak ditemukan pemberitaan, informasi, atau siaran pers dari Istana yang menyebut Prabowo berniat menghapus kepala desa. Sebaliknya, keberadaan pemerintah desa sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini masih berlaku dan tidak memuat pasal penghapusan jabatan kepala desa.

    Konstitusi juga menjamin keberadaan pemerintah desa. Pasal 18B UUD 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.

    Dilansir Tempo, Kementerian Keuangan sudah menetapkan anggaran Dana Desa nasional tahun 2026 sebesar Rp60,6 triliun. Jumlah itu turun dari Rp71 triliun tahun lalu karena sebagian dialihkan untuk program Koperasi Desa Merah Putih senilai Rp80 triliun.

    Sebelumnya, Tempo juga telah membantah narasi yang seakan-akan berisi pernyataan Prabowo tentang pemerintah desa. Misalnya narasi Prabowo ingin menghapus dana desa, atau Prabowo mengumumkan peraturan baru memiskinkan koruptor dana desa, yang keduanya hoaks belaka.

    KESIMPULAN

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan Prabowo menyatakan ingin menghapus jabatan kepala desa adalah klaim keliru.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02bkLup3VpwT8L4z8DTr9xpQnmZrsAchFbDbT16Txec6FEBNViSzGEfQy9J1z4xkxJl&id=61578637760590

    https://perma.cc/5K89-B3YA

    https://www.tempo.co/ekonomi/sri-mulyani-dana-desa-2026-naik-didukung-anggaran-kopdes-merah-putih-rp-83-triliun-2065963

    https://cekfakta.tempo.co/fakta/3246/keliru-pidato-prabowo-subianto-menyebut-akan-menghapus-dana-desa

    https://www.tempo.co/cekfakta/keliru-klaim-bahwa-prabowo-umumkan-peraturan-baru-untuk-memiskinkan-koruptor-dana-desa-1183302

    Publish date : 2025-09-26

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.