Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Keliru: Prabowo Menyatakan Gaji DPR dan BUMN Seharusnya Setara PNS
    CekFakta

    Keliru: Prabowo Menyatakan Gaji DPR dan BUMN Seharusnya Setara PNS

    Jane DoePublish date2025-10-09
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita

    SEBUAH konten dengan klaim Presiden Prabowo Subianto menyampaikan gaji DPR, DPD, MPR dan BUMN seharusnya setara PNS, beredar di X [arsip] pada 4 Oktober 2025. 

    Konten itu memuat foto Prabowo berpidato di podium dengan latar belakang bendera Merah Putih. Prabowo menanyakan siapa yang setuju gaji DPR dan MPR setara dengan PNS? Apakah rakyat Indonesia setuju?



    Namun, benarkah Prabowo pernah menyatakan gaji DPR dan BUMN seharusnya setara PNS?

    HASIL CEK FAKTA

    Tempo memverifikasi konten itu lewat pencarian gambar terbalik Google dan membandingkannya dengan sumber kredibel. Hasilnya, Presiden Prabowo Subianto tidak pernah menyatakan bahwa gaji anggota DPR, DPD, MPR dan BUMN seharusnya setara PNS.



    Foto Prabowo dalam konten itu identik dengan materi yang diunggah oleh situs Sindonews.com pada 7 Mei 2025. Peristiwa dalam foto itu saat Presiden Prabowo memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 5 Mei 2025.

    Pidato Prabowo itu disiarkan secara langsung lewat  YouTube Sekretariat Presiden pada hari yang sama berjudul “Arahan Presiden Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna, Kantor Presiden, 5 Mei 2025”.

    Sidang tersebut untuk mengevaluasi kinerja enam bulan pertama Kabinet Merah Putih sejak dilantik. Presiden Prabowo menyampaikan klaim capaian pemerintahannya berupa 28 kebijakan baru dengan lebih dari 100 hingga hampir 200 produk hukum.

    “Kalau kita melihat secara objektif, saya mau katakan bahwa dalam enam bulan kita memerintah, kita telah mencapai hal-hal yang cukup berarti, hal-hal yang bersifat fundamental, memperkuat landasan kebangkitan kita sebagai bangsa,” kata Presiden dalam acara itu.

    Presiden Prabowo tidak menyatakan menyinggung mengenai gaji anggota DPR, DPD, MPR, dan BUMN.

    Ketentuan Gaji DPR, DPD, dan MPR

    Ketentuan gaji DPR, DPD dan MPR di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

    Dalam Bab II yang terdiri dari tiga pasal menyebutkan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan.

    Aturan tentang tunjangan ini adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

    Selain itu kepada anggota MPR yang bukan anggota DPR mendapatkan uang kehormatan setiap bulan yang besarnya ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

    Nominal gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 1 PP 75/2000 bahwa Ketua MPR dan DPR memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan Wakil Ketua MPR dan Wakil Ketua DPR sebesar Rp.4.620.000 per bulan. Untuk gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4.200.000 setiap bulan.

    Bagi PNS, aturan terkait gaji pokok tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS. Dalam aturan itu terdapat skema gaji bagi PNS berdasarkan golongannya.

    Besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan. Golongan terendah yakni golongan Ia (juru muda), mendapatkan kisaran Rp1.685.700-Rp2.522.600. Sementara golongan tertinggi yakni golongan IVe (pembina utama) bergaji sebesar Rp3.880.400-Rp6.373.200.

    KESIMPULAN

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim Prabowo pernah menyatakan gaji DPR dan BUMN seharusnya setara PNS adalah keliru.

    Rujukan

    https://x.com/susno2g/status/1974328404930670955

    https://perma.cc/H37Q-SST3

    https://nasional.sindonews.com/read/1564759/12/demokrat-nilai-prabowo-tunjukkan-sikap-kemandirian-sebagai-kepala-negara-bukan-presiden-boneka-1746633900

    https://www.youtube.com/watch?v=jcOr8NVARKk

    https://setkab.go.id/presiden-prabowo-pimpin-sidang-kabinet-paripurna-bahas-evaluasi-semester-pertama-pemerintahan

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/47143/uu-no-12-tahun-1980

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/56272/keppres-no-59-tahun-2003

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/53423/pp-no-75-tahun-2000

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/276755/pp-no-5-tahun-2024

    Publish date : 2025-10-09

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.