Berita
SEBUAH konten dengan klaim penunggak pajak kendaraan bermotor dikejar hingga ke rumah, dibagikan oleh akun Facebook [arsip] pada 6 Oktober 2025.
Konten berupa poster itu memuat foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan seorang polisi lalu lintas di dekat mobil layanan Samsat keliling. “Aturan sudah mulai diberlakukan, penunggak pajak kendaraan akan dikejar petugas Samsat sampai ke rumah,” tulis pengunggah akun.
Namun, benarkah petugas Samsat akan mendatangi rumah penunggak pajak?
Konten berupa poster itu memuat foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan seorang polisi lalu lintas di dekat mobil layanan Samsat keliling. “Aturan sudah mulai diberlakukan, penunggak pajak kendaraan akan dikejar petugas Samsat sampai ke rumah,” tulis pengunggah akun.
Namun, benarkah petugas Samsat akan mendatangi rumah penunggak pajak?
HASIL CEK FAKTA
Tempo memverifikasi narasi tersebut menggunakan situs-situs kredibel. Hasilnya, kebijakan itu telah diberlakukan oleh beberapa pemerintah daerah.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengatur pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu jenis pajak yang ditarik oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan regulasi itu, sejumlah pemerintah daerah membuat kebijakan dengan mendatangi warga yang menunggak pajak kendaraan. Kebijakan semacam ini diterapkan oleh Kantor Samsat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan; Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Di Sulawesi Selatan misalnya, memberlakukan kebijakan tersebut pada 2024-2025. Mereka melibatkan Badan Pendapatan Daerah dan petugas Samsat untuk mendatangi rumah penunggak pajak. Warga yang didatangi bisa melunasi pajaknya saat itu juga maupun membayar di kemudian hari.
Pilihan editor: 9 Jenis Pajak yang Ditarik Pemkab/Pemkot, PBB-P2 hingga Pajak Reklame
Dikutip dari Kontan, Kepala Seksi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S, menjelaskan, kebijakan semacam itu berasal dari pemerintah provinsi, meski anggota kepolisian juga dilibatkan saat mendatangi rumah warga.
Menurut Aldo, cara itu untuk supaya kepatuhan membayar meningkat pajak. “Kami melakukan door-to-door menggunakan komunikasi persuasif,” kata Aldo, Selasa, 21 Januari 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai, banyak penunggak pajak kendaraan berasal dari kelas menengah atas. Kelompok ini, kata Pramoni, tidak perlu mendapatkan pemutihan pajak.
"Sudah mendapatkan fasilitas. Sudah mendapatkan kemudahan masak tidak mau bayar pajak," kata Pramono di Jakarta, Ahad, 27 April 2025.
Pada 2019 misalnya, tunggakan pajak mobil mewah di Jakarta mencapai 2.667 unit dengan total sebesar Rp 89 miliar rupiah. Saat itu Pemprov DKI sudah melakukan penagihan pajak kendaraan bermotor melalui surat dan door-to-door.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengatur pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu jenis pajak yang ditarik oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan regulasi itu, sejumlah pemerintah daerah membuat kebijakan dengan mendatangi warga yang menunggak pajak kendaraan. Kebijakan semacam ini diterapkan oleh Kantor Samsat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan; Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Di Sulawesi Selatan misalnya, memberlakukan kebijakan tersebut pada 2024-2025. Mereka melibatkan Badan Pendapatan Daerah dan petugas Samsat untuk mendatangi rumah penunggak pajak. Warga yang didatangi bisa melunasi pajaknya saat itu juga maupun membayar di kemudian hari.
Pilihan editor: 9 Jenis Pajak yang Ditarik Pemkab/Pemkot, PBB-P2 hingga Pajak Reklame
Dikutip dari Kontan, Kepala Seksi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S, menjelaskan, kebijakan semacam itu berasal dari pemerintah provinsi, meski anggota kepolisian juga dilibatkan saat mendatangi rumah warga.
Menurut Aldo, cara itu untuk supaya kepatuhan membayar meningkat pajak. “Kami melakukan door-to-door menggunakan komunikasi persuasif,” kata Aldo, Selasa, 21 Januari 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai, banyak penunggak pajak kendaraan berasal dari kelas menengah atas. Kelompok ini, kata Pramoni, tidak perlu mendapatkan pemutihan pajak.
"Sudah mendapatkan fasilitas. Sudah mendapatkan kemudahan masak tidak mau bayar pajak," kata Pramono di Jakarta, Ahad, 27 April 2025.
Pada 2019 misalnya, tunggakan pajak mobil mewah di Jakarta mencapai 2.667 unit dengan total sebesar Rp 89 miliar rupiah. Saat itu Pemprov DKI sudah melakukan penagihan pajak kendaraan bermotor melalui surat dan door-to-door.
KESIMPULAN
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan petugas Samsat kini melakukan penagihan pajak kendaraan bermotor dari rumah ke rumah adalah klaim yang benar.
Kebijakan penagihan tunggakan pajak itu telah dilakukan di beberapa provinsi.
Kebijakan penagihan tunggakan pajak itu telah dilakukan di beberapa provinsi.
Rujukan
https://www.tempo.co/ekonomi/pramono-anung-akan-kejar-pengemplang-pajak-kendaraan-di-jakarta-1267353
Publish date : 2025-10-17

