Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Keliru: Tautan Pengurusan Sertifikat Tanah Gratis 2025
    CekFakta

    Keliru: Tautan Pengurusan Sertifikat Tanah Gratis 2025

    Jane DoePublish date2025-11-07
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita

    POSTER berisi informasi pengurusan sertifikat tanah gratis atau pemutihan tahun 2025 beredar di Facebook [arsip]. Poster itu menampilkan tautan https://www.rexnas.it.com/ yang mengajak warga mendaftar.

    Selain itu, terdapat gambar seorang perempuan berhijab memegang sertifikat tanah. Klaimnya menyebut formulir itu digunakan untuk pendaftaran penggratisan pajak bumi dan bangunan, balik nama, serta pembuatan sertifikat baru.



    Namun, benarkah formulir itu menuju pendaftaran pengurusan sertifikat tanah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara gratis?

    HASIL CEK FAKTA

    Tempo memverifikasi narasi itu dengan membandingkannya dengan informasi resmi dari Kementerian ATR/BPN dan memeriksanya menggunakan aplikasi deteksi akal imitasi (AI). Hasil verifikasi menunjukkan tautan tersebut bukan milik Kementerian ATR/BPN.

    Warga yang ingin mendapat informasi resmi soal sertifikasi tanah dapat mengakses situs www.atrbpn.go.id. Selain itu, akun media sosial resmi kementerian yakni @kementerian.atrbpn untuk Instagram dan TikTok, @kem_atrbpn untuk  X, serta @kementerianATRBPN di YouTube dan Facebook. 

    Kementerian ATR/BPN juga mengembangkan aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play, yang memudahkan masyarakat memeriksa status berkas permohonan, informasi layanan pertanahan, serta lokasi dan plot bidang. Layanan resmi lainnya tersedia melalui situs web dan kantor pertanahan.

    Melalui akun Instagramnya, Kementerian ATR/BPN juga telah mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai konten penipuan pengurusan sertifikat tanah palsu yang beredar di media sosial. Penipuan itu kerap disebarkan lewat akun palsu yang mengatasnamakan Kementerian ATR/BPN.

    “Informasi resmi hanya disampaikan melalui media sosial resmi Kementerian ATR/BPN dan kantor pertanahan. Biaya pengurusan sertifikat tanah dapat dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” tulis pengumuman tersebut.

    Menurut deteksi Hive Moderation dan AI or Not, poster tersebut 99.9 persen kemungkinan dibuat menggunakan akal imitasi.



    Pengurusan sertifikat tanah gratis

    Sebelumnya Tempo pernah menulis laporan soal program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR/BPN yang memungkinkan masyarakat dengan kriteria tertentu mendapatkan pelayanan pengurusan sertifikat tanah gratis.

    Program ini hanya berlaku di lokasi tertentu. Warga dapat menanyakannya ke kantor desa untuk memastikan apakah wilayahnya termasuk dalam area pelaksanaan. Pelaksana program di daerah adalah kantor pertanahan setempat.

    Program tersebut berjalan sejak 2018 hingga 2025, sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Namun, tidak semua layanan pertanahan digratiskan atau ditanggung pemerintah.

    Biaya yang ditanggung pemerintah meliputi penyuluhan, pengumpulan data yuridis dan fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan surat keputusan hak, pengesahan data, penerbitan sertifikat, serta supervisi dan pelaporan.

    Adapun biaya yang tidak ditanggung mencakup penyediaan surat tanah bagi yang belum memiliki, pembuatan dan pemasangan tanda batas, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) jika dikenakan, serta biaya lain seperti meterai, fotokopi dokumen, letter C, dan saksi.

    Pilihan editor: Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis dengan PTSL dan Syaratnya

    KESIMPULAN

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan tautan yang beredar menuju formulir pendaftaran pengurusan tanah gratis adalah klaim keliru.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02rucdfLRwkFr7MzD4oqYa65w8MkyJoSJc2sPJ2vuSQ4VZHWiqEm3c7HtBib2vbZWal&id=61581283480048&_rdc=1&_rdr

    https://perma.cc/SLG5-APSQ

    https://www.rexnas.it.com/

    http://www.atrbpn.go.id

    http://x.com/kem_atrbpn

    http://youtube.com/KementerianATRBPN

    http://facebook.com/kementerianATRBPN

    https://www.instagram.com/kementerian.atrbpn/p/DPJQzcwAak0/

    https://www.tempo.co/ekonomi/cara-buat-sertifikat-tanah-gratis-dengan-ptsl-dan-syaratnya-47884 /cdn-cgi/l/email-protection#8deee8e6ebece6f9eccdf9e8e0fde2a3eee2a3e4e9

    Publish date : 2025-11-07

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.