Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Presiden Prabowo bebaskan Ammar Zoni
    CekFakta

    Hoaks! Presiden Prabowo bebaskan Ammar Zoni

    Jane DoePublish date2025-11-10
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook menyebutkan bahwa Presiden Prabowo telah membebaskan selebritas Ammar Zoni.

    Ammar Zoni sebelumnya beberapa kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan pada Kamis (16/10/2025) dipindahkan dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan.

    Dalam video tersebut ditampilkan foto Ammar Zoni bersama Raffi Ahmad dan Presiden Prabowo, disertai klaim bahwa Ammar Zoni dibebaskan berkat doa netizen dan bantuan Hotman Paris.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “AMMAR ZONI AKHIRNYA BEBAS

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    BERKAT DOA NETIZEN AKHIRNYA AMMAR ZONI LANGSUNG DIBEBASKAN OLEH PRESIDEN PRABOWO”

    Video tersebut juga diberi narasi:

    “Berkat pembelaan Ammar Zoni serta bantuan Hotman Paris akhirnya dia langsung dibebaskan oleh presiden Prabowo Subianto”

    Namun, benarkah Prabowo bebaskan Ammar Zoni?



    HASIL CEK FAKTA

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Berdasarkan penelusuran, informasi tersebut tidak benar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Ammar Zoni dan beberapa rekannya melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dalam memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba pada Desember 2024.

    Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan perbuatan para terdakwa diatur dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dengan demikian, tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun Presiden Prabowo yang menyatakan bahwa Ammar Zoni telah dibebaskan.

    Klaim: Presiden Prabowo bebaskan Ammar Zoni

    Rating: Hoaks

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/reel/1463602338077139

    Publish date : 2025-11-10

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.