Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek fakta, video Roy Suryo dihukum 12 tahun penjara kasus tuduhan ijazah palsu
    CekFakta

    Cek fakta, video Roy Suryo dihukum 12 tahun penjara kasus tuduhan ijazah palsu

    Jane DoePublish date2025-12-01
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video berdurasi 17 detik di Facebook menampilkan Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting, sedang membacakan putusan terhadap Roy Suryo.

    Dalam unggahan tersebut, narasi yang disertakan menyebut Roy Suryo dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Bikin onar mulu kerjanya dipenjara karena kasus editan meme sekarang dikasus ijazah Jokowi 12 tahun menantimu Roy cs”

    Namun, benarkah video hakim menyatakan Roy Suryo bersalah dan dihukum 12 tahun penjara?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, video itu serupa dengan tayangan KompasTV berjudul “Roy Suryo Dihukum 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Borobudur” yang diunggah pada 28 Desember 2022.

    Dalam video aslinya, Roy Suryo dijatuhi hukuman 9 bulan penjara terkait kasus meme stupa Borobudur, bukan kasus ijazah Jokowi.

    Sementara itu, terkait kasus tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI, Polda Metro Jaya baru mengagendakan gelar perkara khusus.

    Setelah gelar perkara, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi serta ahli yang diajukan para tersangka, sebelum memeriksa lima tersangka lainnya.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    "Setelah itu, baru tahap kepada lima tersangka lainnya. Jadi, ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dilansir dari ANTARA.

    Klaim: Video Roy Suryo dihukum 12 tahun penjara kasus tuduhan ijazah palsu

    Rating: Disinformasi

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/reel/888031133595154

    https://www.youtube.com/watch?v=Ckp0uuZM0JA

    Publish date : 2025-12-01

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.