Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Tidak Benar Link Cek Nama Penerima Bansos PKH 2026
    CekFakta

    Cek Fakta: Tidak Benar Link Cek Nama Penerima Bansos PKH 2026

    Jane DoePublish date2026-01-06
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link cek nama penerima Bansos PKH 2026, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 4 Januari 2026.
    Klaim link cek nama penerima Bansos PKH 2026 berupa link dengan tulisan "Bansos PKH 2026".
    Link tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
    "𝐀𝐲𝐨 𝐁𝐮𝐫𝐮𝐚𝐧 𝐜𝐞𝐤 𝐧𝐚𝐦𝐚 𝐤𝐚𝐥𝐢𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦 𝐡𝐚𝐧𝐠𝐮𝐬Sebagaimana bentuk perhatian presiden kepada masyarakat
    Kini bansos mulai di salurkan".
    Jika tulisan tersebut diklik muncul link berikut.
    "https://klik10.bantuanbansospkh.com/?fbclid=IwY2xjawPJrYFleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETFxUjV1MEtkcElUWmtBMXBvc3J0YwZhcHBfaWQQMjIyMDM5MTc4ODIwMDg5MgABHqacIkrUl1ugsQNNiHCG41dIPBiG_ZSlJCzTZSn3VhhjTp11Y1mJS8iN1pyy_aem_lknaPHi9cp8hZzwKtPJPWA"
    Link tersebut mengarah pada halaman situs yang memuat formulir digital yang meminta identitas berupa nama dan nomor Telegram.
    Benarkah klaim link cek nama penerima Bansos PKH 2026? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
     
     

    HASIL CEK FAKTA


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link cek nama penerima Bansos PKH 2026, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Lengkap! Daftar Bansos 2026 dan Cara Cek Status Penerima dari Kemensos" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 4 Januari  2026.
    Artikel situs Liputan6.com menyebutkan, masyarakat dapat memantau status penerimaan bansos melalui layanan resmi yang disediakan pemerintah. Proses pengecekan ini dirancang agar mudah diakses dan memberikan informasi yang akurat. Ada dua metode utama yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan.
    Melalui Situs Resmi Kemensos (cekbansos.kemensos.go.id) adalah cara pertama untuk memeriksa status penerimaan. Langkah-langkahnya meliputi membuka peramban di HP atau komputer, lalu mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Selanjutnya, pilih lokasi tempat tinggal mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan sesuai KTP. Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai persis dengan yang tertera di KTP, kemudian ketikkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar untuk keamanan. Terakhir, klik tombol “CARI DATA”. Sistem akan menampilkan informasi seputar status penerima bansos, jenis bantuan, dan periode penyaluran. Pastikan status pada kolom “Keterangan” tertulis “PROSES BANK HIMBARA” atau “PT POS” untuk memastikan dana akan segera cair.
    Melalui Aplikasi “Cek Bansos” Kemensos adalah alternatif kedua yang lebih praktis. Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Google Play Store atau App Store. Setelah itu, login atau daftar jika belum memiliki akun menggunakan NIK, nomor KK, dan nama lengkap. Unggah foto KTP dan swafoto untuk verifikasi. Pilih menu “Cek Bansos”, lengkapi data domisili dan nama lengkap Anda, lalu ketik kode verifikasi yang muncul di layar. Klik menu “Cari Data”. Aplikasi ini juga memiliki fitur tambahan bernama Usul Sanggah, yang memungkinkan masyarakat untuk mengusulkan diri sendiri atau tetangga yang layak namun belum tersentuh bantuan pemerintah.
    Penelusuran juga mengarah pada pengumuman berjudul "Waspada Hoaks terkait Bantuan Sosial" yang dimuat dalam situs resmi Kementerian Sosial, Kemensos.go.id.
    Berikut pengumumannya:
    "Akhir-akhir ini banyak beredar pesan berantau berisi link/tautan yang di dalanya terdapat berita bohong (hoaks) terkait pencairan dan/atau pendaftaran bantuan sosial.
    Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial. Adapun penerima bantuan sosial Program Kartu Sembako/ BPNT dan PKH adalah masyarakat yang telah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), jika masyarakat layak menerima namun belum terdaftar dalam DTKS, bisa diusulkan Pemerintah Daerah atau mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos di menu Usul-Sanggah."
    Masyarakat diimbau agar selalu mengecek ulang kebenaran berita dan tidak ikut menyebarkannya.
    Mari saling ingatkan dan lebih kritis terhadap informasi yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Sosial RI agar kita terhindar dari hoaks maupun modus penipuan lainnya katanya menambahkan."Sumber: https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/6192601/cek-fakta-tidak-benar-ini-link-untuk-periksa-status-penerima-blt-kesra-2025https://kemensos.go.id/waspada-hoaks-terkait-bantuan-sosial

    KESIMPULAN


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link cek nama penerima Bansos PKH 2026 tidak benar.
    Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial.

    Publish date : 2026-01-06

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.