Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek fakta, bayi WNI baru lahir otomatis masuk peserta BPJS
    CekFakta

    Cek fakta, bayi WNI baru lahir otomatis masuk peserta BPJS

    Jane DoePublish date2026-05-17
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Facebook mengeklaim bahwa setiap bayi warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir otomatis terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan tanpa perlu didaftarkan oleh orang tuanya.

    Unggahan tersebut juga menarasikan bahwa kebijakan itu berlaku serentak di seluruh rumah sakit di Indonesia dan iurannya langsung ditanggung pemerintah.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “SETIAP BAYI WNI YANG BARU LAHIR BAKAL OTOMATIS MASUK PESERTA AKTIF BPJS, MULAI 26 APRIL 2026”

    Namun, benarkah seluruh bayi WNI yang baru lahir otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah dan media kredibel yang menyatakan bahwa seluruh bayi WNI yang baru lahir otomatis terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan tanpa proses pendaftaran.

    Dilansir melalui ANTARA, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa bayi baru lahir yang otomatis ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya berlaku bagi bayi dari orang tua yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, mengatakan bahwa bayi dari peserta PBI JKN memang otomatis ter-cover dan tidak perlu didaftarkan kembali.

    Namun, untuk peserta di luar segmen PBI, pendaftaran bayi baru lahir tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    “Yang bisa kami sampaikan terkait skema pembiayaan, yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk dalam segmen peserta PBI JKN. Itu anaknya otomatis dia memang ter-cover, tidak perlu mendaftarkan,” kata Akmal.

    Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa pendaftaran bayi baru lahir dilakukan paling lambat 28 hari sejak kelahiran.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/share/p/1DWYeHcoJZ/

    https://jogja.antaranews.com/berita/819773/bpjs-kesehatan-bayi-baru-lahir-dari-orang-tua-terdaftar-pbi-ditanggung-jkn

    Publish date : 2026-05-17

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.